Skip to main content

Tambak Udang CV Mina Indo Akusara Grup Tidak Ada PERTEK

Tambak udang

Tambak Udang CV Mina Indo Akusara Grup Tidak Ada PERTEK

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- CV Mina Indo Akusara Grup yang berdiri sejak tahun 2020 bergerak di bidang Budidaya Udang Putih terletak di Desa Sukabanjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, tidak mengantongi Izin Pertimbangan Teknis (PERTEK) Tanah yang di keluarkan Kantor Badan Pertanahan (BPN)Kabupaten Kaur.

Hal ini dijelaskan langsung Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kaur melalui Kasubbag TU, Hazanudin, SH kepada awak media di ruang kerjanya, (14/09/22).

BPN kaur

"CV Mina Indo Akusara Grup belum pernah mendaftar apalagi dikeluarkan PERTEK tanahnya. Ini kami cek dari tahun 2020 sampai dengan hari ini (14/09/22) pada sistem aplikasi Kami, belum ada atas nama Fernando atau CV Mina Indo Akusara Grup yang bergerak di Bidang Budidaya Tambak Udang", jelasnya.

Tambak udang

Namun anehnya bisa lulus di sistem OSS buktinya terbit NIB-nya. Dokumen PERTEK tanah mana yang mereka opload saat mendaftar secara mandiri.

Padahal PERTEK Tanah yang dikeluarkan Kantor BPN Kaur merupakan syarat penggunaan tata ruang mana dalam Wilayah Kabupaten Kaur yang diperbolehkan secara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan tersebut.

Padahal PERTEK Tanah bisa keluar berdasarkan usul pihak perusahaan penambak udang melalui Surat Rekomendasi dari Dinas PUPR Kaur Bidang Tata Ruang.

Tangki BBM

Tentu publik menunggu langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten kaur dalam menyikapi permasalahan-permasalahan investor. Tidak hanya administrasi disitu, kalau dimungkinkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau ketentuan pidana, kenapa tidak Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum kabupaten kaur untuk mengambil sikap tegas dan terukur ataukah publik beranggapan manjanya mereka karena lemahnya pengawasan serta kontrol sosial. Dan, apa yang menjadi dasar dikeluarkannya NIB melalui OSS. 

(Yaya)