Di anggar Kan 2025 Komite Nilai Merugikan Sekolah
Kaurpusaka.com.KAUR - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur dinilai tak punya kemampuan manajerial atas kegagalan pembangunan SDN 8 Kaur dan SMPN 33 Kaur pada tahun 2025 lalu.
Selain itu Kadisdikbud gagal melaksanakan instruksi Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur yang terus berkomitmen dalam peningkatan mutu pendidikan.
Rehabilitasi SDN 8 Kaur dan SMPN 33 Kaur merupakan prioritas tahun 2025, namun anggaran yang sudah tercantum dalam Alokasi Dana Khusus (DAK) dan Alokasi Dana Umum (DAU) ditentukan tahun 2025 gagal terserap, hingga pembangunan kedua sekolah itu gagal dilaksanakan.
Di katakan Ketua Komite SDN 8 Kaur Muhammad Isnaini, SST.Hari ini Minggu (13.April 2026,) Jam 13:00 Wib bertempat di Desa Mentiring mengungkapkan bahwa SDN 8 Kaur di Kecamatan Semidang Gumay seharusnya menjadi penerima rehabilitasi tahun lalu. Namun kondisi sekolah masih rusak parah hingga saat ini.Di bilang Sekolah tidak lagi layak huni karna Seng dan kayu sudah lapuk ,Padahal mandate untuk perbaikan sudah diberikan secara prioritas dan anggaran sudah tersedia, namun gagal dilaksanakan.
Isnaini menilai kegagalan pembangunan SDN 8 Kaur akibat lemahnya kemampuan manajerial Kadisdikbud Kabupaten Kaur saat ini.
Sebab paket rehabilitasi sekolah itu sebenarnya sudah masuk tahap pemberkasan dengan nilai Rp600 juta. Namun prosesnya berhenti karena tidak ada kelanjutan dari Disdikbud. Sementara Jasa Konsultan sebesar Rp34 juta sudah tersedia.
Saya sudah menanyakan hal itu kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada akhir tahun 2025, paket Disdikbud memang ada yang tidak jadi lelang, baru sampai ke tahap pemberkasan," terangnya.
UKPBJ sendiri tidak bisa menjelaskan karena hanya memproses paket yang diajukan OPD."Ketika OPD menghentikan proses, maka UKPBJ otomatis tidak dapat melanjutkan tahapan lelang," tambahnya.
Sementara itu, akibat ketidakmampuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur itu, anggaran DAU ditentukan itu tidak bisa dibangunkan lagi pada tahun ini. Sebab DAU ditentukan yang tidak terserap otomatis Kembali ke kas negara.
Kelalaian dinas dianggap merugikan sekolah yang sudah lama menunggu perbaikan dan mencederai komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan mutu Pendidikan
Bukan hanya itu ,semusti ya Sekolah di kabupaten kaur tidak ada lagi,Kericut kemirut dalam bahasa kaur karna Dana Dari pemerintahan sudah ada kata Isnai
Untuk hak jawab kepala dinas belum kami tulis saat ini kami trus berupaya mengonfir Masi supaya hak jawab kita tulis (Editor: Tasman)