TAMBAK UDANG CV. MINA INDO AKUSARA GRUP, DIDUGA BERMASALAH
TAMBAK UDANG CV. MINA INDO AKUSARA GRUP, DIDUGA BERMASALAH
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Bukan tidak lazin didengar di kalangan Masyarakat Kabupaten Kaur tentang permasalahan investor yang masuk ke Kabupaten Kaur, seperti Perkebunan Sawit dan Tambak Udang. Dikalangan public sudah mejadi buah bibir bahwa perusahaan-perusahaan ada dugaan melanggar ketentuan DAS, Cadas bahkan sepadan Pantai.

Belum lama ini terjadi perebutan lahan PT. CBS yang memasukkan sebagian lahan Masyarakat Kecamatan Maje dan Nasal ke dalam HGU PT CBS. Sedangkan Perusahaan Tambak Udang yang semakin pesat pertumbuhannya di Kabupaten Kaur, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai spadan pantai serta pengelolaan Limbah Tambak Udang.

Nyata di Mata terang di Hati atau alas hak warga kaur “mungkin” tergadaikan. Tapi, seakan-akan tutup mata. Lebih-lebih dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Karya menjadi tolak ukur alasan untuk tidak berani berbuat dalam menegakkan fungsi pengawasan dan kewenangan daerah.
Belum redah Perebutan lahan PT CBS, sudah disusul kisruh warga Masyarakat Desa Sukabanjar dan Desa Tanjung Bunga Kecamatan tetap Kabupaten Kaur yang menuntut kepada Perusahaan CV. Mina Indo Akusara Grup yang begerak di Bidang Budidaya Udang Putih (Litopenaeus Vannamei) terletak di Desa Sukabanjar dan Desa Tanjung Bunga.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Lian saat diwawancari di kediamannya, Rabu (14/9/22).
“benar dengan adanya pembangunan Tambak Udang yang belum lama dikerjakan, mungkin kurang lebih dua bulan. Sehingga pada beberapa waktu yang lalu, warga saya meminta tolong terkait adanya pembangunan Tambak Udang. Karena Tambak Udang posisinya berdempetan dengan Sawah Masyarakat desa Kami. Warga saya meminta agar pihak penambak untuk membuat siring supaya aliran air dapat normal seperti dulu sebelum masuknya tambak. Memang Berdasasarkan permintaan warga saya, Kami memanggil pihak penambak dan pihak penambak bersedia memenuhi apa yang diinginkan oleh warga saya walaupun sampai saat ini, kenyataan belum direalisasikan pihak penambak”, jelas Kades Sukabanjar.
Terkait laporan secara administrasi ke Pihak Pemerintahan Desa, Kepala Desa Sukabarnajr, Lian menjelaskan bahwa pihak penambak belum pernah melapor.

“saya tidak tau apa Nama PT atau CV tambak itu. Karena sampai saat ini belum pernah menyampaikan baik lisan dan tertulis kepada pemerintah desa sukabanjar. Menurut informasinya, segala administrasi yang berkaitan dengan desa, sudah diurus semasa Kades sebelum saya menjabat”, lanjut Kades Sukabanjar kepada awak media.

CV. Mina Indo Akusara Grup yang begerak di Bidang Budidaya Udang Putih (Litopenaeus Vannamei) terletak di Desa Sukabanjar dan Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur yang Direkturnya, Fernando Tanzil (31 Tahun).

Perusahaan ini berdiri sejak Tahun 2020 dengan Surat Keputusan Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah kabupaten Kaur tertanggal 26 Juni 2020. Dalam keputusan tersebut yang sangat prinsip mengenai Penetapan Lokasi dan Fungsi Ruang Untuk Investasi dengan luas lahan yang dimohonkan + 80.000 M2, jumlah Kolam/Tambak sebanyak 10 Kolam/3000 M2. Sedangkan surat Rekomendasi SIUP a.n. CV. Mina Indo Akusara Grup yang ditujukan kepada Bupati Kaur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten kaur yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Perikanan Kabupaten Kaur Kepala Seksi Perizinan Usaha Perikanan, Elyan Jumedi, S.Pi., M.Si. tertanggal 02 September 2021. Sementara itu Surat Rekomendasi UKL-UPL telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur sejak Tahun 2020.

Dari pantauan awak media (14/09/22) terlihat CV Mina Indo Akusara Grup sudah melakukan kegiatan tahap konstruksi tambak seperti penggalian Kolam Tebar, Tandun, Jalan, Bangunan Penimbunan Tangki BBM, Bangunan Gedung Mis Karyawan serta adanya Penimbunan BBM.
Dari kasat mata pantauan awak media, pihak penambak udang telah melakukan penggalian kolam yang diduga memakan garis sepadan pantai. Pekerjaan ini oleh CV Mina Indo Akusara Grup dipihakketigakan sekalipun mereka tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) apalagi memakai Kartu Nama.
“Kami tidak tau pak apa nama perusahaan ini, Kami hanya pekerja dan tidak ada hubungannya dengan pihak penambak kami dari rekanan pihak ketiga”, ujar salah satu Karyawan yang tidak mau menyebutkan identitas (14/09/22).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang PDS, Rikian saat diwawancarai wak media di ruang kerjanya menjelaskan telah ke Lapangan untuk melihat langsung kegiatan yang telah dilakukan oleh CV. Mina Indo Akusara Grup.

“benar kami pada beberapa hari yang lalu bersama-sama pihak Polres Kaur, Dinas Satu Pintu telah mengecek langsung kegiatan yang sedang dilakukan oleh CV. Mina Indo Akusara Grup yang mana saat ini mereka telah melakukan penggalian kolam tebar, tandun, pembangunan jalan menuju lokasi tambak udang. Sedangkan Rekomendasi SIUP telah dikeluarkan sebelum saya menjabat di Sini” jelas Rikian (14/09/22)
Menurut Kepala Bidang PDS Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Rikian. Dinas Perikanan Kaur pihak penambak harus betul-betul mensterilkan atau membebaskan Lahan Warga yang berada di Lokasi Tambak Udang sehingga baru bisa dikeluarkan surat Cara Budidaya Ikan Baik (CBIB).
“ya, dari pantauan kami memang terlihat ditengah-tengah lokasi tambak udang masih ada lahan warga yang belum dibebaskan karena syarat tambak udang harus steril lebih-lebih itu bersentuhan langsung dengan persawahan warga. Sehingga sampai saat, Kami belum menerbitkan CBIB-nya” sambung Rikian.
CBIB adalah cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta biologis. Tujuan CBIB ialah meningkatkan mutu hasil perikanan dan terjaminnya keamanan pangan dari produk perikanan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu menerapkan seluruh proses budidaya mulai dari praproduksi, produksi dan pasca produksi perikanan.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kaur, Saryoto yang didampingi Kasi Perizinan, Alwin. Menjelaskan tidak bisa berbuat untuk memvrefikasi syarat karena sudah keluar izinnya melalui OSS.

“Ya. Apalagi yang kmai perbuat untuk previkasi berkas kalau NIB-nya sudah keluar melalui OSS. Karena perusahaan CV. Mina Indo Akusara Grup ini, KBLI-nya dengan nomor 03254 termasuk kajian resiko kelas menengah rendah”, jelas Kadis PTSP Kaur Saryoto (14/09/22)
Sementara saat ditanya oleh awak media terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN, Alwin selaku Kasi Perizinan mengatakan tidak perlu memakai pertek cukup Surat Rekomendasi dari Dinas PUPR Kaur.
“kalau perteknya belum ada tapi surat dari tata ruang Dinas PUPR kaur sudah ada sejak tahun 2020”, celus Alwin (14/09/22).
Sedangkan pihak BPN Kaur melalaui Kasubbag TU, Hazanudin membenarkan bahwa permohonan Pertek atas nama CV. Mina Indo Akusara Grup tidak pernah terdata di Kantor BPN Kaur sejak Tahun 2020 sampai dengan per September 2022.

“ya, tidak ada yang namanya CV. Mina Indo Akusara Grup terpantau dalam aplikasi kami, ini kami cek di aplikasi sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, tidak terdaftar apalagi kalau sudah dikeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Tanah, permohonan saja belum pernah masuk”, tegas Hazanudin, SH (14/09/22)
Menariknya lagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Henri Farizal yang didampingi Pengawas Lingkung Hidup Kabupaten Kaur, Alinnardo. Kepada awak media kedua pejabat ini menjelaskan tidak tau bahkan belum pernah laporan terkait CV. Mina Indo Akusara Grup lebih-lebih sudah masuk tahap konstruksi. Juga menyinggung tentang masa berlakunya AMDAL selama 2 tahun, dan UKL-UPL 9 Bulan, jika tidak digunakan harus diperbarui.

“Saya tidak tau CV. Mina Indo Akusara Grup itu dimana. Dan belum ada laporannya kepada kami. Harusnya mereka melapor, nanti kami cek dulu karena sampai saat ini belum ada permohonan pembaruan UKL-UPL jika UKL-UPL mereka sudah habis masa berlakunya.”, tegas Henry (14/09/22)
“AMDAL itu 2 Tahun, UKL-UPL itu 9 bulan. Jika tidak digunakan maka harus diperbarui”, jelas Alin (14/09/22)
Jika melihat NIB yang telah dikeluarkan melalui OSS milik CV. Mina Indo Akusara Grup, tentu secara gamblang public menangkap bahwa seluruh dokumen yang diopload memalui aplikasi OSS semuanya terpenuhi. lalu apa yang menjadi dasar luasan tata ruang yang dimanfaatkan oleh CV. Mina Indo Akusara Grup dalam membangun tambak udang. Padahal Surat Rekomendasi Tata Ruang yang dijadikan dasar oleh BPN Kaur untuk mengeluarkan Pertek Tanah, belum sama sekali terdafar di Kantor BPN Kaur sejak tahun 2020.
Selanjutnya kewenangan yang diberikan secara regulasi di NKRI ini adalah BPN untuk mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) tanah yang kemudian mejadi dasar bagi Pihak Penambak Udang agar tau batasan-batasan yang dapat dan/atau yang mana dibolehkan secara peraturan perundang-undangan untuk dilakukan penggalian kolam tambak,
Di samping sebagai syarat untuk mendirikan suatu tambak udang lebih-lebih keberadaannya di pesisir pantai, merupakan suatu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang spadan pantai. Hal ini sangat diperlukan agar tidak terjadi kerusakan ekosistem laut, seperti rumput laut, trumbu karang, dan za-zat B-3. Terkhusus CV. Mina Indo Akusara Grup yang saat ini dalam proses konstruksi penggalian kolam, jelas-jelas melanggar spadan pantai yang hanya jaraknya puluh meteran dari bibir pantai. Jika hal ini dilanggar, maka sangat bertentangan atas tujuan investor yang masuk ke Kabupaten Kaur untuk mensejahterahkan masyarakat.
Terkait Pertek Tanah, Dinas PUPR Kaur telah memiliki Sistem Aplikasi yang disebut GISTARU yang terkonek langsung ke Kantor BPN Kaur-timbul Pertek Tanah-Rapat Forum-Berita Acara-dan terkahir Izin.
Sedangkan UKL-UPL milik CV. Mina Indo Akusara Grup dikeluarkan pada pertengahan Tahun 2020, maka masa pemberlakuan penggunaannya dapat diduga kadarluwarsa dan/atau habis masa berlakunya. karena pihak CV. Mina Indo Akusara Grup tidak pernah melakukan permohonan pembaruan UKL-UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur. Anehnya lagi, Surat Rekomendasi SIUP pembudidayaan ikan yang keluarkan oleh dinas Perikanan Kaur terhitung diusulkan pada tanggal Januari 2021 sementara UKL-UPL-nya direkomendasikan sejak pertengahan tahun 2020.
Masih dari hasil pantauan awak media, yang mana saat ini CV. Mina Indo Akusara Grup di lokasi rencana Tambak Udangnya telah melakukan Pembangunan Gedung yang saat sudah mulai pembuatan Pondasi Bangunan Mis Karyawan. Namun DInas PTSP Kabupaten Kaur belum pernah sama sekali mengeluarkan SIMBG dan PPBG. Juga menjadi pertanyaan mengenai izin Bangunan Penimbunan Tangki BBM, Penimbunan Minyak BBM belum lagi dikaji secara sentuhan langsung dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang saat ini sedang tata oleh Pemerintah Daerah KabupatenKaur dalam mempertahankan serta kecukupan ketahanan pangan Padi.
(Yayan)