MASALAH TAMBAK UDANG CV MINA INDO AKUSARA GRUP, DISOROT PEJABAT
MASALAH TAMBAK UDANG CV MINA INDO AKUSARA GRUP, DISOROT PEJABAT
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Kantor Staff Presiden (KSP) mengaku telah melakukan penyederhanaan izin usaha tambak udang bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kini hanya terdapat 3 syarat wajib saya untuk mendapatkan izin tersebut dari sebelumnya sebanyak 21 syarat. Dikutib dari sumber berita https://rri.co.id/nasional/peristiwa/1552650/pemerintah-sederhanakan-izin-usaha-tambak-udang.

"Kemudian kami coba dengan kemenko marves merapikan perizinan untuk tambak udang, satu-satu gitu ya. dari 21 izin, kita mau rapikan jadi 3 ya," papar Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden Bidang Maritim, Alan Koropitan dalam Forum Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 yang disiarkan secara online di YouTube resminya, Senin (25/7/2022).
Alan merinci, 3 syarat ini meliputi, persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bagi pelaku usaha yang ingin membangun gedung, semisal gedung pakan dan mess karyawan.

Kemudian perizinan berusaha bebasis resiko dengan kewajiban, Nomor Induk Berusaha (NIB dan Sertifikat Standar Telah Terverivikasi.
Lalu yang terakhir, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB), dengan syarat BPJS Ketenakerjaan, BPJS Kesehatan serta wajib lapor Ketenagakerjaan bagi perusahaan.

Saat ditanya awak media melalui pesan Chat WA (17/09/22) terkait polimik CV Mina Indo Akusara Grup bergerak di Bidang Tambak Udang di Desa Sukabanjar Kecamatan tetap Kabupaten Kaur yang sudah melakukan tahap Konstruksi penggalian Kolam, pembangunan gedung (mis karyawan) dan jalan, padahal izin PERTEK Tanah yang dikeluarkan Kantor BPN Kaur, belum ada. Dan, izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Dinas PTSP Kabupaten Kaur bedasarkan Surat Rekomenasi dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kaur atau yang lebih dikenal melalui aplikasi SIMBG, Ketua BALEG DPRD Kabupaten Kaur, Firjan Eka Budi memberikan tanggapan “boleh-boleh saja”.

“Dalam regulasi PERDA dan hasil produk hukum PANSUS RTRW tentang pemanfaatan di area pesisir untuk budi daya tambak yang sifat bangunan tersebut belum terkategori bangunan permanen, boleh boleh saja adinda. berkenaan pertek hal ini masih bisa di tolerir demi potensi tambak bisa berkembang yang out put menghasilkan devisa/PAD kabupaten kaur, tulis Firjan pada WA-nya (17/09/22).
Mantan Ketua BALEG DPRD Kabupaten Kaur Priode 2009 sampai dengan 2014, Ahmad Kudsi, S.Pd. memberikan tanggapan atas pandangan yang disampaikan Ketua BALEG DPRD Kabupaten Kaur, Firjan Eka Budi.

“Justru sumber PAD harus jelas Produk Hukumnya dan harus lengkap dan benar Perizinannya. Bukan karena salah satu sumber PAD lalu aturan hukumnya dan perizinnya Hamburadul...ini bahaya kalau tidak lengkap Izinnya dan produk hukumnya tidak kuat, maka suatu saat bisa terhenti dan perusahaan juga rugi dan otomatis tidak menjadi Salah satu Sumber PAD”, tanggap Mantan Ketua BALEG DPRD Kabupaten Kaur, Ahmad Kudsi, S.Pd. melalui chat WA (17/09/22).
Sedangkan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur melalui Pengawas Perikanan, Robi Antomi saat dihubungi melalui chat WA menjelaskan PERTEK merupakan syarat diterbitkannya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"PERTEK itu merupakan syarat diterbitkannya KKPR (Izin Lokasi klo dulu)”, tulis Pengawas Perikanan Kabupaten Kaur, Robi pada WAnya (18/09/22)
Lanjut Pengawas Perikanan Kabupaten Kaur, Robi tulis dalam WA-nya kepada awak media, bagi UMK diberikan kemudahan dengan memperhatikan peratuan yang berlaku.
“Namun untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi”, tulis Robi

Terkait PERTEK Tanah milik CV Mina Indo Akusaara Grup, belum ada. Padahal merupakan syarat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengawas Perikanan Kabupaten Kaur, Robi dengan tegas ada sanksinya.
“di chek waktu dia Meproses OSS, kalo dia memasukan kategori UMK,. itulah kemudahannya sesuai aturan OSS, tetapi ketika pengawasan ditemukan ketidak sesuaian, maka akan mendapatkan sanksi”, tegas Pengawas Perikanan Kabupaten Kaur, Robi (18/09/22).
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan 3 syarat yang harus dipenuhi dari sebelumnya sebanyak 21 Syarat. Namun fakta ini dihengkangi oleh CV Mina Indo Akusara Grup bergerak di bidang Tambak Udang dan tentu menjadi pertanyaan, dokumen apa yang mereka daftarkan melalui Aplikasi OSS RBA sehingga lolos NIB-Nya.
Kepala Kantor BPN Kaur melalui Kasubbag TU, Hazanudin, SH belum pernah mengeluarkan PERTEK Tanah yang menjadi syarat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“kami cek pada system yang ada di Kantor Kami sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang, tidak terdaftar atas nama CV Mina Indo Akusara Grup atau atas nama Firnando Tamzil, apalagi kalau sudah dikeluarkan”, jelas Hazanudin, SH (14/09/22).
Begitupun masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), lagi-lagi CV Mina Indo Akusara Grup belum memiliki izin tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kaur, Saryoto yang didampingi langsung Kasi Perizinan, Alwi.

“belum ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rekomendasi ini dikeluarkan Dinas PUPR Kaur pada Bidang Cipta Karya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)”, jelas Saryoto.
Sedangkan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur belum mengeluarkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dikarenakan lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) masih belum disterilkan atau dibebaskan.

“sampai saat ini kami Dinas Perikanan Kaur belum mengeluarkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Karena ada lahan warga ditengah lokasi tambak udang belum dibebaskan. Memang izin SIUP yang diusulkan tahun September 2021 oleh Kasi Perizinan Usaha Perikanan, Elyan Jumedi. Sedangkan UKL-UPL yang ditembuskan tahun 2020”, jelasnya Kabid Perikanan, Rikian (14/09/22)
DASAR :
PPLH
AMDAL/IZIN LINGKUNGAN
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Keputusan Menteri LH No.45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Pelaksanaan RKL-RPL
- Peraturan Menteri LH No.08 Tahun 2006 Tentang Penyusunan AMDAL
- Peraturan Menteri LH No.13 Tahun 2010 Tentang UKL-UPL dan SPPL
- Peraturan Menteri LH No.5 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegitan yang Wajib AMDAL
- Peraturan Menteri LH No.16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri LH No.17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dlm Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
- KepKa Bapedal No.205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara; Lampiran
- Peraturan MenLH No.12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Lampiran
- Permenkes No.416/Men.Kes/PER/IX/1990 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
- Peraturan Pemerintah No.150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Lahan Untuk Produksi Biomassa;
- Peraturan Pemerintah No.04 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
LIMBAH B3
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
KEBERSIHAN
- Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Menteri PU No.3/PRT/M/2013 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
BAKU MUTU
- KepMen LH No.48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan
- KepMen LH No.50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan
- KepMen LH No.13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tak Bergerak
- KepMen LH No.49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
- Peraturan Daerah Prov Jateng No.5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Prov Jateng No.10 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah
KEANEKARAGAMAN HAYATI
Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2005 Tentang Keanekaragaman Hayati Produk Rekayasa Genetika
(Yayan)