Skip to main content

MASALAH TAMBAK UDANG CV MINA INDO AKUSARA GRUP, DISOROT PEJABAT

penimbunan bbm

MASALAH TAMBAK UDANG CV MINA INDO AKUSARA GRUP, DISOROT PEJABAT

Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Kantor Staff Presiden (KSP) mengaku telah melakukan penyederhanaan izin usaha tambak udang bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kini hanya terdapat 3 syarat wajib saya untuk mendapatkan izin tersebut dari sebelumnya sebanyak 21 syarat. Dikutib dari sumber berita https://rri.co.id/nasional/peristiwa/1552650/pemerintah-sederhanakan-izin-usaha-tambak-udang.

bangunan

"Kemudian kami coba dengan kemenko marves merapikan perizinan untuk tambak udang, satu-satu gitu ya. dari 21 izin, kita mau rapikan jadi 3 ya," papar Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden Bidang Maritim, Alan Koropitan dalam Forum Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022 yang disiarkan secara online di YouTube resminya, Senin (25/7/2022).

Alan merinci, 3 syarat ini meliputi, persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bagi pelaku usaha yang ingin membangun gedung, semisal gedung pakan dan mess karyawan.

spadan pantai

Kemudian perizinan berusaha bebasis resiko dengan kewajiban, Nomor Induk Berusaha (NIB dan Sertifikat Standar Telah Terverivikasi.

Lalu yang terakhir, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB), dengan syarat BPJS Ketenakerjaan, BPJS Kesehatan serta wajib lapor Ketenagakerjaan bagi perusahaan.

spadan pantai

Saat ditanya awak media melalui pesan Chat WA (17/09/22) terkait polimik CV Mina Indo Akusara Grup bergerak di Bidang Tambak Udang di Desa Sukabanjar Kecamatan tetap Kabupaten Kaur yang sudah melakukan tahap Konstruksi penggalian Kolam, pembangunan gedung (mis karyawan) dan jalan, padahal izin PERTEK Tanah yang dikeluarkan Kantor BPN Kaur, belum ada. Dan, izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Dinas PTSP Kabupaten Kaur bedasarkan Surat Rekomenasi dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kaur atau yang lebih dikenal melalui aplikasi SIMBG, Ketua BALEG DPRD Kabupaten Kaur, Firjan Eka Budi memberikan tanggapan “boleh-boleh saja”.

ketua baleg dprd kaur

“Dalam regulasi PERDA dan hasil produk hukum PANSUS RTRW tentang pemanfaatan di area pesisir untuk budi daya tambak yang sifat bangunan tersebut belum terkategori bangunan permanen, boleh boleh saja adinda. berkenaan pertek hal ini masih bisa di tolerir demi potensi tambak bisa berkembang yang out put menghasilkan devisa/PAD kabupaten kaur, tulis Firjan pada WA-nya (17/09/22).

Mantan Ketua BALEG DPRD Kabupaten Kaur Priode 2009 sampai dengan 2014, Ahmad Kudsi, S.Pd. memberikan tanggapan atas pandangan yang disampaikan Ketua BALEG DPRD Kabupaten Kaur, Firjan Eka Budi.

mantan ketua baleg 2009 2014

“Justru sumber PAD harus jelas Produk Hukumnya dan harus lengkap dan benar Perizinannya. Bukan karena salah satu sumber PAD lalu aturan hukumnya dan perizinnya Hamburadul...ini bahaya kalau tidak lengkap Izinnya dan produk hukumnya tidak kuat, maka suatu saat bisa terhenti dan perusahaan juga rugi dan otomatis tidak menjadi Salah satu Sumber PAD”, tanggap Mantan Ketua BALEG DPRD Kabupaten Kaur, Ahmad Kudsi, S.Pd. melalui chat WA (17/09/22).

Sedangkan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur melalui Pengawas Perikanan, Robi Antomi saat dihubungi melalui chat WA menjelaskan PERTEK merupakan syarat diterbitkannya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

robi pengawas perikanan

"PERTEK itu merupakan syarat diterbitkannya KKPR (Izin Lokasi klo dulu)”, tulis Pengawas Perikanan Kabupaten Kaur, Robi pada WAnya (18/09/22)

Lanjut Pengawas Perikanan Kabupaten Kaur, Robi tulis dalam WA-nya kepada awak media, bagi UMK diberikan kemudahan dengan memperhatikan peratuan yang berlaku.

“Namun untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi”, tulis Robi

spadan pantai

Terkait PERTEK Tanah milik CV Mina Indo Akusaara Grup, belum ada. Padahal merupakan syarat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengawas Perikanan Kabupaten Kaur, Robi dengan tegas ada sanksinya.

“di chek waktu dia Meproses OSS, kalo dia memasukan kategori UMK,. itulah kemudahannya sesuai aturan OSS, tetapi ketika pengawasan ditemukan ketidak sesuaian, maka akan mendapatkan sanksi”, tegas Pengawas Perikanan Kabupaten Kaur, Robi (18/09/22).

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan 3 syarat yang harus dipenuhi dari sebelumnya sebanyak 21 Syarat. Namun fakta ini dihengkangi oleh CV Mina Indo Akusara Grup bergerak di bidang Tambak Udang dan tentu menjadi pertanyaan, dokumen apa yang mereka daftarkan melalui Aplikasi OSS RBA sehingga lolos NIB-Nya.

Kepala Kantor BPN Kaur melalui Kasubbag TU, Hazanudin, SH belum pernah mengeluarkan PERTEK Tanah yang menjadi syarat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

bpn kaur

“kami cek pada system yang ada di Kantor Kami sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang, tidak terdaftar atas nama CV Mina Indo Akusara Grup atau atas nama Firnando Tamzil, apalagi kalau sudah dikeluarkan”, jelas Hazanudin, SH (14/09/22).

Begitupun masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), lagi-lagi CV Mina Indo Akusara Grup belum memiliki izin tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kaur, Saryoto yang didampingi langsung Kasi Perizinan, Alwi.

dinas perizinan

“belum ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rekomendasi ini dikeluarkan Dinas PUPR Kaur pada Bidang Cipta Karya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)”, jelas Saryoto.

Sedangkan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur belum mengeluarkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dikarenakan lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) masih belum disterilkan atau dibebaskan.

kabid perizinan

“sampai saat ini kami Dinas Perikanan Kaur belum mengeluarkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Karena ada lahan warga ditengah lokasi tambak udang belum dibebaskan. Memang izin SIUP yang diusulkan tahun September 2021 oleh Kasi Perizinan Usaha Perikanan, Elyan Jumedi. Sedangkan UKL-UPL yang ditembuskan tahun 2020”, jelasnya Kabid Perikanan, Rikian (14/09/22)

DASAR :

PPLH

AMDAL/IZIN LINGKUNGAN

PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

LIMBAH B3

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

KEBERSIHAN

BAKU MUTU

KEANEKARAGAMAN HAYATI

Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2005 Tentang Keanekaragaman Hayati Produk Rekayasa Genetika

(Yayan)