Skip to main content

Kisruh Pupuk Subsidi, LSM Lippan Jaya Curiga dengan Kadis Pertanian Kaur.

Kasi pupuk

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Bermula dari kisruh pupuk subsidi yang diduga masuk ke tengkolak jagung sampai dengan penyepelehan media online oleh kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. 

Kadis pertanian dan lsm

Hal ini membuat LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Yayan. Menaruh curiga atas dugaan penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran.

Menurut Yayan, pengakuan kepala dinas pertanian kabupaten kaur Lianto, saat dikonfirmasi melalui chat wa membenarkan bahwa pupuk subsidi pada bulan Februari tahun 2022 sudah disalurkan dan datanya sudah dikirimkan dengan Kasi Pupuk, Pertisida dan Alat Mesin, Hilminiarti, Dinas Pertanian Kaur (12/02/22).

Tambah Lianto, dalam chat Wa-nya menjelaskan pupuk subsidi disalurkan oleh asisten Lapangan pupuk Indonesia.

Masih menurut LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, hasil investigasi terkait kisruh pupuk subsidi yang diduga disalurkan ke tengkolak jagung menjelaskan bahwa keterangan kepala dinas pertanian kabupaten kaur Lianto, dibanta oleh kasi Pupuk, Pertisida dan Alat Mesin Dinas pertanian kabupaten kaur Hilminiarti, bahwa telah menerima datanya dan yang menyalurkan bantuan bukan pupuk Indonesia tetapi Sriwijaya, terang Kasi Pupuk dinas Pertanian Kabupaten Kaur Hilminiarti, (19/02/22).

Terkait ketidakjelasan ini, LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, menaruh curiga kepada kepala dinas pertanian kaur yang tidak transparan dalam memberikan Informasi kepada publik.

"Kami curiga dengan kepala dinas pertanian kabupaten kaur Lianto, SP., yang tidak transparan memberikan informasi", sesal Yayan (19/02/22).

Lanjut Yayan, seharusnya kepala dinas seorang pejabat eselon II, tau ketentuan bahwa memberikan informasi menyesatkan ada sanksinya baik hukum administrasi kepegawaian dan hukum pidana. Ketentuan ini sebagai wujud Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kami akan terus lakukan investigasi terkait kisruh ini, agar kepastian polimik ini jelas. Walaupun penjelasan kasi pupuk Hilminiarti, surat perintah tugas yang diberikan kepada mereka, tidak tuntas. Karena hanya sebatas kios pupuk saja yang dilakukan. Seharusnya sampai ke penerimanya. Bukankah instansi pembina adalah Dinas pertanian yang mempunyai kewenangan pengawasan ketepatan dan/atau tidak tepatnya sasaran pupuk subsidi, tegas Yayan (19/02/22).

Sudah jelas bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur tentang penetapan Penyaluran pupuk subsidi, masih dalam revisi.

Harapan LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur kepada pemerintah kabupaten kaur dalam hal ini Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., agar polimik ini mendapat kejelasan, segerah panggil kepala dinas pertanian kabupaten kaur Lianto, SP. Ini dapat menimbulkan insiden buruk dimata publik bagi kita semua. selanjutnya terkait penyepelehan terhadap pers khusus media online, juga disinkronisasikan agar media online tidak beranggapan lain atas sinergitas yang sudah dibangun, harapnya.

(Red)