Tidak Mengantongi Perizinan Tambak,DPRD Memanggil Stac Kolder
Kaurpusaka.com | Bengkulu Kaur-
Di pusat perkantoran Padang Kempas DPRD Kabupaten Kaur agendakan hearing kepada stac kolder terkait perizinan tambak udang di wilayah kaur.
Agenda ini di hadiri oleh Wakil ketua komisi l serta jajaranya, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Pemda Kaur, Dinas perizinan satu pintu dan Dinas Kelautan.
Rapat hearing ini berkaitan dengan masalah perizinan yang berada di wilayah kabupaten kaur tentang tambak udang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua komisi I Juraidi, S.P.
Dari sekian banyak jumlah penambak udang di Kabupaten Kaur, 13 penambak yang sudah mengantongi izin dan 17 penambak yang dikategorikan belum mengantongi izin.
Setelah usai rapat media langsung wawancara mengenai hasil hearing Juraidi, S.IP. mengatakan "Persoalan hari ini adalah merupakan bagian DPRD Kabupaten Kaur memanggil mereka, untuk melihat dari tahun 2018 perizinan yang sudah diberikan atas penambak sampai dengan hari ini kontribusi daerah atau destribusi daerah itu belum pernah didapatkan, makanya DPRD Kaur meminta klarifikasi supaya ini mendapat kejelasan
Berikutnya kami akan memanggil Aparatur Penegak Hukum dan dinas terkait serta ketua tim pelaksana. Apabila hal ini memang betul adanya indikasi keuntungan pribadi, sehingga menggagalkan niat baik DPRD Kaur untuk mendapatkan kontribusi itu tentu saja konsekuensi hukum yang berlaku”, tutup Wakil ketua komisi l "
Hendry