Skip to main content

Dikbud Kota Bengkulu Tegas Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri, Semua Ditanggung Dana BOS

Kaurpusaka.id .BENGKULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan praktik jual beli buku kepada murid di seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. Larangan ini juga berlaku untuk kerja sama sekolah dengan pihak ketiga atau rekanan.selasa(21 Juli 2026)Bertempat Dikbut kota Bengkulu 

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, menyatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu serta petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan.

 

"Kalau penjualan buku di sekolah itu memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodir melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan persentase dan regulasi yang berlaku," tegas Ilham 

 

Menurut Ilham, penggunaan dana BOS sudah mengatur pengadaan buku pelajaran. Dengan begitu, orang tua murid tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli buku di sekolah.

 

Dikbud Kota Bengkulu juga meminta kepala sekolah dan komite untuk menaati aturan ini. Jika masih ditemukan sekolah yang bekerja sama dengan penerbit atau rekanan untuk penjualan buku, maka akan diberikan teguran sesuai aturan yang berlaku.

 

Dengan penegasan ini, Dikbud berharap tidak ada lagi pungutan terselubung di sekolah negeri. Tujuannya agar akses pendidikan berjalan adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.(EDITOR:Tasman)