Tahapan Pilkades, Simak Berikut Ini
Kaupusaka.com l Bengkulu,Kaur - Pemerintah Kabupaten Kaur Bidang HUKUM Dan Perundang - undangan bekerja sama dengan Dinas PMD telah mengirimkan prodak hukum rancangan peraturan daerah untuk di sahkan menjadi peraturan daerah
Hal ini disampaikan Kabag Hukum Dasrul Imran.SH.Senin 8/2/2021
Dikatakan nya rancangan peraturan daerah sudah dikirim ke Biro Hukum Pemprov Bengkulu untuk difasilitasi waktu fasilitasi selambat lambatnya 15 Hari Kerja terhitung sejak surat dimasukan Hari Selasa 2/2/2021
Dasar Fasilitasi Berdasarkan Permendagri Nomor :120 Tahun 2018 Ttg Perubahan atas permedagri no : 80 TH 2015 Ttg pembentukan produk hukum daerah, Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 88 B ayat(2),Pasal 89 ayat(1) dan (2)
Rancangan Perda wajib fasilitasi ke Gubernur pemprov Bengkulu,falitasi untuk kabupaten dilakukan paling lama 15(lima belas) hari setelah diterima permohonan fasilitasi dan Pasal 101 ayat(3)
Bupati/Walikota mengajukan permohonan nomor register kepada gubernur setelah bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap raperda yang akan di fasilitasi dan Pasal 101 ayat(6),dalam hal verifikasi menyatakan raperda tidak sesuai hasil fasilitasi,raperda tidak diberikan noreg.
Pasal 103 ayat(1),Raperda yang belum mendapatkan Noreg belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.Pemerintah Daerah akan melaksanakan ketentuan tersebut diatas agar penetapan raperda menjadi perda sesuai prosedur dan tidak bertentang dengan regulasinya kata Dasrul Imran
Henry