Skip to main content

Soal Bantuan Embung, Kades Babat Resmi Ditahan Jaksa.

Kaurpusaka.com I Kaur Bengkulu -Setelah melalui proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kaur terkit dugaan penyimpangan anggaran pembangunan embung 2019 lalu, akhirnya Kades  Babat Kecamatan Tetap  resmi ditetapkan sebagai  tersangka dan yang bersangkutan ditahan untuk 20 kedepan.

Ott
Siratjudin Rusli (41) ditahan oleh Kejaksaan Negeri kaur pada hari kamis 10 Desember 2020 sekira pukul 13.37 Wib, setelah terbukti korupsi dana hiba  embung bantuan dari kementerian desa Dan PDT  APBN dengan besaran Rp. Anggaran 320 Jut rupiah. 

Ott

Tersngka diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri kaur yang didampingi oleh Kasi Inteljen ke Polres Kaur  untuk dilakukan penahan selama 20 hari kedepan guna menunggu proses hukum lanjutan. 

Pihak Kejaksaan Negeri Kaur,  Melalui Kasi Inteljen membenarkan penahanan   Kepala Desa Babat tersebut, " ya, betul pihak kejaksaan telah menetapkan Kades Babat Siratjudin Rusli sebagai tersangka dugaan penyimpangan pembangunan embung 2019, dan saat ini tersangka sudah diserhkan ke Polres untuk dilakukan penahan 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum lanjutan," ujar Gufron melalui sambungan selulernya.(Iwan).