SK Bupati Kaur Resmi Di Gugat Ke TUN Bengkulu
Kaurpusaka.com l Bengkulu Kaur, β Calon kades desa Jawi nomor urut 3 atas nama Didi Haryanto resmi memasukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu terkait surat keputusan Bupati Kaur Nomor:188.4,45-374 Tahun 2021 tentang penyelesaian perselisihan/sengketa pemilihan Kepala desa jawi serentak pada masa pandemi covid19 tahun 2021

Dasar gugatan saya ke PTUN Bengkulu diantaranya ialah
1.Berita acara hasil rapat penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa dan pencabutan nomor urut calon kepala desa panitia pemilihan kepala desa jawai kecamatan kinal nomor : 141.1/2 BA/Pan.Pilkades/Ds.J/2020 dengan nomor urut Tiga
2.Pada tanggal 28 Februari 2021 telah dilangsungkan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten kaur.yang dilaksanakan panitia pemilihan kepala desa Jawi kecamatan kinal dengan baik dan lancar,sesuai dengan peraturan Bupati No.23 Tahun 2021 tentang perubahan ke tiga atas peraturan Bupati Kaur No.20 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis persiapan dan pemilihan kepala desa.
3.Bahwa panitia pemilihan kepala desa Jawi telah mengeluarkan nama" Sebagai calon kades Jawi.
Didi Haryanto Ia βHari ini kita sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan nomor register 8/G/2021/PTUN.BKL TANGGAL 29-3-2021 Dengan panitra penerima RAHMA KURNIA FITRI,SH.MH.Saya melangkah dan resmi memasukan gugatan ini dengan nawaitu mencari keadilan dan tegas Dedi.
Red