Sertifikat Redistribusi; Kabid Tata Ruang Dinas PU Kaur, Tidak Tau.
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Isu yang masih ditunggu publik mengenai kepastian hukum terkait pembangunan SUTET PLN di desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur sejak tahun 2019, yang pembangunannya di atas tanah bersertifikat redistribusi (pertanian), masih dipertanyakan.
Kepala dinas PU kabupaten kaur melalui Kabid tata ruang Suryanto, mengatakan kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/09/2021)
"Itu bukan zaman saya, karena saya pada saat itu belum menjabat sebagai Kabid tata ruang tetapi masih dijabat oleh Arif dan kalau tidak salah itu sudah pernah ditangani pihak penegak hukum. Yang jelas terkait sertifikat redistribusi itu, saya belum pernah memberikan rekomendasi untuk pengalihan fungsi lahan tersebut", ujarnya.
Perlu diketahui bahwa pembangunan SUTET PLN di desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur sampai dengan saat ini masih berlangsung sejak tahun 2019. Walaupun kepastian hukum pengalihan fungsi lahan belum jelas sekalipun pengakuan hak tanah yang telah mendapat ganti rugi mengakui bahwa sertifikat yang mereka miliki berstatus redistribusi (Pertanian).
Harapan publik dengan adanya pemberitaan ini, supaya tidak menimbulkan polimik yang terus menerus, kiranya penegak hukum di kabupaten kaur untuk dapat memanggil pihak yang terkait seperti BPN, Dinas PU, agar mendapat kepastian hukum.
(Yayan)