Sekalipun Selesai Tapi Aneh Bagi Publik "Desa Nunggak Pajak PPh/PPN dan TORNAS"
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Masih hangat di telinga publik bahwa sebanyak 81 desa di Kabupaten kaur belum memenuhi kewajibanya dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020.
Namun hal ini sudah diselesaikan atau dapat dibayar oleh Kepala Desa setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kaur melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Sekalipun ini sudah selesai, menurut publik aneh bisa menunggak pajak PPh dan PPN. Adapun pertanyaan-pertanyaan yang terbangun atas peristiwa ini adalah ;
1. Apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten kaur, tidak tau menunggak pajak.
2. Kenapa diberikan surat rekomendasi pencairan Dana Desa
3. Bagaimana kinerja Camat
4. Apa yang dilakukan Pendamping desa
Pertanyaan-pertanyaan ini yang membuat ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, heran bahkan geram yang tak habis pikir dan tak masuk akal atas permainan administrasi. Yang menurutnya ini pasti ada permainan kangklingkong di antara pejabat terkait.
"Peristiwa itu aneh bagi Kami selaku kontrol sosial. Seharusnya Dana Desa bisa cair setelah selesai semua administrasi, di antaranya pajak. Jika sudah selesai semua, baru terbit surat rekomendasi dan cair Dana Desa itu. Tapi pada kenyataannya yang secara terang benderang bahkan berkembang di media bahwa desa di kaur nunggak pajak walaupun permasalahan itu sudah selesai setelah Dinas PMD dan Kejari Kaur berkerjasama", Sabtu (14/08/2021)
Tambah Asep dengan nada kesal, "Apakah selama instansi yang terkait dalam penyaluran dana desa, buta. Seharusnya ditanya desa itu, mana bukti pajak. Jika tidak ada, jangan dicairkan Dana Desanya sebelum mereka melunasi kewajiban itu. Setelah kami telaah, kok bisa keluar rekomendasi pencairan dana desa padahal nunggak pajak, kesalnya

Sambung Asep, coba media tanya itu, sejauhmana perkembangan pajak motor desa bisa nunggak pajak. Kalau belum juga selesai, berarti enggak serius pemerintah kaur. Katanya sewaktu sidak, hanya satu bulan harus selesai pajaknya, motor sudah bagus kalau tidak, nanti berkaitan dengan hukum. Jelas itu kalau belum selesai, pertanyakan itu oleh awak media. Kalau belum, kami akan membawa ini kerana hukum karena sudah jelas ini ada upaya penggelapan pajak motor. Tapi karena kita sayang dengan kaur, ya selesaikan dulu secara pembinaan keuangan, kembalikan. Tutup Asep dengan nada kesal.
Sekedar mengingatkan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan bersama Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur memberi batas waktu pelunasan sekitar 2 pekan kepada 81 desa yang menunggak pajak atas dana desa. Dikutib dari DDTCNews (24/02/2021).
(Yayan)