Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026
Kaurpusaka.com | kaur- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026 pada dasarnya merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. Kegiatan ini perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian berbagai isu terkini dan regulasi-regulasi terbaru. Lebih lanjut, perubahan RPJMD ini dilakukan untuk menyelaraskan agenda perencanaan di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026 diharapkan mampu menjadi daya ungkit pembangunan yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pada Hari Rabu, 07 Juli 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Kaur, dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan cascading kinerja yang terdiri dari tujuan, sasaran dan indikator kinerja pembangunan. Lebih lanjut, kegiatan ini juga membahas mengenai Kerangka Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026. Peserta dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan beberapa stakeholders pada masing-masing Perangkat Daerah.
Menurut Bupati Kaur Lismidianto, saat jumpa persnya dengan awak media mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan gairah para Kepala Perangkat Daerah agar perhatian terhadap dokumen perencanaan pembangunan. “Dokumen RPJMD merupakan dokumen 5 tahunan tingkat Pemerintah Daerah yang pertanggungjawabannya tidak hanya melekat pada Kepala Daerah saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab setiap Kepala Perangkat Daerah”. Acara ini juga secara langsung dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten Kaur dengan terlibat secara aktif berdiskusi dengan masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
(Yayan)