Poli Gigi PKM Tetap, Terapkan Prokes Covid-19
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Pandemi COVID-19 tidak dapat dipastikan kapan berakhir, sementara masyarakat tetap membutuhkan pelayanan kesehatan terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama, khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Kementerian Kesehatan RI menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Survei WHO menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Perlu upaya penyesuaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk mencegah penularan yang dapat menyelamatkan nyawa pasien maupun dokter gigi.
Banyak orang mungkin merasa cemas atau takut memeriksakan gigi di tengah pandemi Covid-19.
Saat pantauan awak media, terlihat nampak salah satu warga desa kasuk baru lagi berobat di poli Gigi Puskesmas Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur,
Menanggapi hal ini, Perawat Gigi Puskesmas Tetap yang kesehariannya dipanggila Aulia, berpendapat sebenarnya aman-aman saja bagi masyarakat untuk pergi ke dokter gigi saat pandemi Covid-19.
Dia yakin sebagian besar fasilitas kesehatan (faskes) di mana tersedia dokter gigi kini sudah menerapkan atau memenuhi protokol kesehatan.
Di mana, ketika tiba di faskes, baik itu di dokter gigi praktik mandiri atau perorangan, puskesmas, klinik, maupun rumah sakit, pasien akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan screening Covid-19 terlebih dahulu
Pasien, biasanya akan ditanyai apakah punya riwayat keluar kota atau tidak, kontak erat dengan pasien Covid-19 atau tidak, maupun keluhan-keluhan yang mendekati dengan gejala Covid-19.
Setelah dilakukan screening dan pengunjung dinyatakan aman atau sehat, maka dokter gigi baru akan melakukan pemeriksaan.
“Pilihlah untuk fasilitas kesehatan dokter gigi yang memang memberikan jaminan penerapan protokol kesehatan memadai,” saran Aulia saat mintai tanggapan Kaurpusaka.com, Senin (02/08/2021).
Dia mengungkapkan, selama pandemi, faskes yang menerapkan protokol kesehatan memadai pada umumnya akan memberikan alat pelindung diri (APD) kepada pasien berupa gown atau gaun dan sandal khusus.
Penggunaan gown maupun sandal diperlukan untuk meminimalkan kontaminasi kuman pada pasien selama dilakukan pemeriksaan gigi oleh dokter.
(Yayan)