Skip to main content

"Pemilihan vs Penunjukan" Ketua APDESI Kaur Diragukan

Apdesi

"Pemilihan vs Penunjukan" Ketua APDESI Kaur Diragukan

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Hanya dihadiri sembilan Kades yang diklaim adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) kecamatan, pembentukan atau pemilihan ketua APDESI Kabupaten Kaur mengundang banyak pertanyaan di kalangan para Kades se-Kabupaten Kaur. Padahal, dalam pemilihan calon ketua APDESI masing-masing Kades memiliki hak mencalonkan diri atau memilih siapa bakal calon ketua organisasi ini. 

Namun, pemilihan ketua APDESI Kabupaten Kaur, Rabu (15/6/2022) hanya dhadiri sebanyak sembilan Kades. Tentunya, hal ini menutup ruang bagi Kades lain yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai ketua APDESI. Bahkan, proses pemilihan calon ketua APDESI ini belum disosialisasikan lebih awal. 

"Ada pertanyaan dari proses pemilihan ketua APDESI Kabupaten Kaur, dengan hanya menghadirkan sembilan orang tentu tidak mewakili 192 Kades se-Kabupaten Kaur," ungkap Asep Rianto, Kades Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan (15/06/22).

Seharusnya pemilihan ketua ini dilakukan sosialisasi ke seluruh Kades. Kemudian, dijadwalkan dengan baik dan dilaksanakan secara demokratis. Salah satunya adalah dengan pemungutan suara atau voting melalui forum khusus. 

Pemilihan ketua APDESI hari ini tidak mencerminkan proses demokrasi bagi pemerintahan desa. Sembilan Kades yang hadir tidak dapat bertangan besi mengklaim mewakili seluruh suara para Kades se-Kabupaten Kaur. 

"Seharusnya kita semua faham akan berorganisasi. Suatu organisasi diatur oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang jelas. Jadi tidak bisa dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan sesuai dengan ketentuan organisasi. Kita semua baru saja terpilih sebagai Kades melalui demokrasi, oleh karena itu perlu diimplementasikan dalam berorganisasi dan Saya yakin seluruh dari sebagian Kepala Desa di Kabupaten Kaur, belum tau tata cara atau proses pemilihan Ketua APDESI khususnya di Kabupaten Kaur. Karena sampai dengan saat ini, belum ada sosialisasi tentang AD dan ART APDESI di Kabupaten Kaur, ungkap Asep Rianto.

Lanjut Asep, berdasarkan informasi didapat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Asdyarman melalui chat wa mengatakan 
"Kalau informasi yang dibawa mereka ini tadi penetapan sudah disepakati di Bengkulu, dan itu tidak bisa dipastikan apakah hal tersebut memang sudah syahnya ????" Jelas   Asdyarman  

Tambah Asep,  juga berdasarkan keterangan Kepala Desa Pasar Baru, Medi Apriansyah yang sempat mau ikuthadir dan terlambat hadir dalam  penunjukan Ketua APDESI Kaur  mengatakan Dua kades dari kecamatan kaur selatan dan kecamatan Kinal sama terlambat terlambat datang, penunjukan ketua sudah selesai. Dua kepala desa tersebut hanya bisa mendengarkan karena sudah diputuskan oleh tujuh kepala desa yg sudah duluan hadir.

Masih dalam penjelasan Asep, berdasarkan AD-ART APDESI ayat (2)

"Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi".

(Yayan)