Pemerintah Daerah Harus Jeli Tentang Aturan Larangan Pesta Malam,Karena Masih Ada Yang Melanggar
Kaurpusaka.com | Bengkulu,Kaur -
Di desa Tanjung harapan kecamatan Semidang Gumay sedang dalam melaksanakan pesta malam namun sempat di bubarkan
Dalam bebrpa Minggu yang lalu telah di himbau tentang peraturan acara pesta pernikahan dan telah bakukan dalam Perbup nomor 68 tahun 2020 tentang peraturan Bupati Kaur nomor 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegak hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
Tentang rencana pelarangan pesta pernikahan dimalam hari karena bertentangan dengan protokes kesehatan di wilayah kabupaten Kaur
Dan pernah di Sosialisasikan oleh pemerintah daerah dalam rangka pelarangan pesta malam hari dan hanya di izinkan pesta siang namun ada kegundahan dalam aturan ini
Karena Masih banyak di lapangan tidak mematuhi peraturan protokes karena masih ada melanggar melakukan pesta malam melebihi batas jam aturan ,sedangkan aturan sampai jam 22.00, di desa selika ll
Saat media datangi lokasi pernikahan Memang benar adanya di desa selika ll masih adakan acara pesta pernikahan
Saat media konfirmasi masyarakat yang sedang melakukan pesta malam dan sempat di bubarkan pihak keamanan ,sebut saja Hendri Santoni selaku Masyarakat ,ini tidak adil kami sangat kecewa dengan aturan pemerintah kaur ,karena masih ada melanggar tapi tidak di bubarkan salah satu di desa selika ll sampai saat ini belum di tutup acaranya padahal sudah menunjukan 22.00 wib ,kita ini satu kabupaten satu aturan apa bedanya dengan desa tetangga sebelah ungkapnya"
Harapan ke depanya semoga pemerintah memang adil dalam membuat aturan ,karena kami sebagai masyarakat mendukung aturan pemerintah tapi harus adil dan bijaksana,Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak tutupnya "
Hendry