Skip to main content

Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kaur Terhadap Raperda RTRW 2021-2041

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- DPRD Kabupaten Kaur melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kaur terhadap Raperda RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041. Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, Senin (07/06/2021).

dprd

Dimana Pandangan Akhir Fraksi Sease Seijean DPRD Kabupaten Kaur, Juru Bicara Didi Arianto, S.IP.,  menyampaikan secara prinsip menyetujui semua usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya selama hal itu baik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur ke depannya, sampainya. (7/6)

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST., Menyampaikan, pada kesempatan ini kami aturkan rasa terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua serta segenap Anggota DPRD Kabupaten Kaur yang telah berkerja keras membahas Raperda RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041, selanjutnya akan segera dilakukan evaluasi dan registrasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu supaya dapat diundangkan  dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kaur, tuturnya. (7/6)

Lanjut Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, "dalam kesempatan ini, perlu saya sampaikan atas nama pemerintah kabupaten Kaur, bahwa Bapak Bupati H. Lismidianto, SH., MH. tidak dapat hadir dikarenakan ada hal yang harus diselesaikan di luar daerah dan sehubungan Raperda akan dijadikan Perda, maka kami atas nama pemerintah kabupaten kaur sangat membutuhkan kontrol dari Bapak-bapak dan ibu-ibu DPRD Kabupaten Kaur agar kami dapat menjalankan roda pemerintahan yang sebaik-baiknya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur ke depannya", tutupnya.

dprd

Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, S.Sos., saat diwawancarai di ruang kerjanya menyampaikan harapan,

"Dengan disetujuinya oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kaur pada Paripurna tadi mengenai Raperda RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041, Saya atas nama Pimpinan Lembaga DPRD Kabupaten Kaur, tentunya mengharapkan Perda tentang RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041 ini dapat meningkatkan peluang investasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah", harapnya. (7/6)

(Yayan)