Pajak Hasil Produksi Tambak Udang Kaur, Belum Bisa Ditarik
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Polimik retribusi penambak udang di kabupaten kaur yang selama ini menjadi buah bibir di mata publik sudah terjawab dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2021. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Kaur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Sayangnya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kaur belum bisa menarik pajak hasil produksi sebagai sumber PAD. Hal ini terganjal pada Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, tidak mengatur tentang penarikan pajak hasil produksi.
Sebagaimana diungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Lianto, kepada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya.
"Untuk retribusi penarikan pajak bagi hasil produksi, belum bisa di tarik sebagai sumber PAD. Karena pada Peraturan Daerah yang sudah dibuat tentang retribusi izin perikanan tidak memuat tentang pajak hasil produksi. Kalau saat ini baru retribusi izin usaha seperti luasan kolam dan administrasi lainnya", ungkap Lianto. Jumat (03/09/2021)
Lanjut Lianto, saat ditanya, Mungkinkah kedepannya retribusi pajak bagi hasil produksi dapat ditarik ? Lianto menjelaskan, bisa ditarik s lama rakyat/DPRD kita menghendaki dan itu bisa dijadikan sebagai salah satu sumber PAD kita tetapi perda itu harus direvisi termasuk perbupnya. Dulu sudah pernah diusulkan rancangan regulasinya tetapi bagian hukum belum menyetujuinya, tutup kepala dinas Perikanan Kabupaten Kaur Linlanto.
(Yayan)