Skip to main content

Material Rabat Beton Desa Sukamenanti, Dipertanyakan.

Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Progam Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat bertujuan membangun negeri dimulai dari pinggiran, guna pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. 

Wisata

Kalimat ini terkandung dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2 “Bumi dan Air Serta yang terkandung didalam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat”.

Wisata

Hal ini tidak dapat diimplementasikan oleh Kepala Desa Sukamenanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur berinisial Nr, dalam Pembangunan Desanya yang Anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat di Desa tersebut. 

Ini terlihat dengan jelas pada Pembangunan Jalan Desa Sukamenanti, perkerasan memakai material pasir dan batu (sirtu). 

Wisata

Sampai dengan turunnya berita ini, Kepala desa Sukamenanti saat dikonfirmasi melalui via telpon, tidak memberikan penjelasan terkait penggunaan material Rabat beton.

Dari pantauan awak media, terlihat material yang digunakan pembangunan jalan rabat beton menggunakan sirtu. Sementara pasir sangat keruh seperti bercampur tanah. Wajar saja publik mempertanyakan hal ini, apakah material tersebut sudah sesuai RAB.

Menurut LSM KPSKN dan LSM LippannJaya Kabupaten Kaur, saat diminta tanggapan terhadap informasi pembangunan jalan rabat beton di desa sukamenanti kecamatan Maje kabupaten kaur, mereka mengatakan akan turun untuk mengecek hal tersebut, apakah sesuai dengan RAB, Tandas Fauzan. (30/12/21)

(Yayan)