Masyarakat Mintak Kejaksaan Kebut Laporan Desa Air Jelatang
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur - Bangunan di desa Air Jelatang, kecamatan Maje, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu. Diduga tidak transparan dan mangkrak. Hal ini didasari oleh beberapa bangunan pada tahun 2020 diduga tidak selesai sampai 27 Mei 2021.

Diantara bangunan yang mangkrak adalah sumur bor, pagar tembok masjid, dan rabat beton, semuanya berasal dari dana desa tahun 2020. Ketiga bangunan tersebut tidak ada ditemukan papan merek, sehingga diduga siluman dan kurang transparan.
Dijelaskan hal ini oleh kepala desa air jelatang Amran saat musdes di balai desa Kamis, (27/5/21), dia berkilah bangunan bukan tidak selesai, namun beberapa dana lagi di pakai diantaranya bendehara berinisial (R), dan ada yang lain tidak disebutnya.

Dugaan tidak jelas dalam pembangunan pagar tembok masjid, terdapat bangunan tambahan di luar dana desa, namun memakai dana desa, walau dengan kata meminjam dana desa, hal ini membuat permasalahan semakin menarik.
Hal ini masyarakat desa Air Jelatang meminta pihak berwajib untuk mengusut dana desa Air Jelatang, biar jawaban semua ini jelas.
Berikut realisasi pengunaan Dana Desa Air Jelatang tahun 2020, Penyelenggaraan pos kesehatan desa atau polindes milik desa (obat, insentif, KB, dsb) Rp.14,250.000,-
Pembangunan atau rehabilitas atau peningkatan atau pengerasan jalan desa Rp.109,783,800,-
Pembangunan atau rehabilitas atau peningkatan atau pengerasan jalan lingkungan pemukiman (dipilih) Rp. 241,055,400,-
Pembangunan atau rehabilitas atau peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan dll) Rp.113,741,800,-.
Penyelenggaraan informasi publik desa (poster, baliho dll) Rp.600,000,-.
Lain-lain kegiatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Rp.7,200,000,-
Penyelenggaraan festival kesenian, adat atau kebudayaan dan keagamaan (HUT RI, Raya keagamaan dll) Rp.18,000,000,-
Pembinaan LKMD atau LPM atau LPMD Rp.19,200,000,-
Pembinaan PKK Rp.5,080,000,-
Kegiatan penanggulangan bencana Rp.47,946,000,-
Penanganan keadaan darurat Rp.108,000,000,-
Pelatihan atau penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp.12,193,000,-
(Redaksi).