Skip to main content

Masyarakat Mempertanyakan, Bagaimana Kelanjutan Pungli NIPD Jilid II ?

indoku.id | Bengkulu, Kaur- Sehubungan Dengan Penerbitan NIPD Nomor Induk Perangkat Desa, se-Kabupaten Kaur terjadi praktek Pungli dari hasil Pengembangan dan Penyelidikan Dugaan Pungli Menyeret Pejabat Tinggi orang nomor l Dinas PMD kabupaten Kaur inisial AS yang sudah ditetapkan tersangka.

Hal ini wajar dipertanyakan karena tidak mungkin hanya mantan kepala Dinas PMD Kaur saja yang mengerjakan atau turut tahu tentang pekerjaan ini, selanjutnya mantan kepala Dinas PMD kaur yang sudah ditetapkan tersangka pasti mempunyai bawahan yang membidangi pembuatan SK dan petikan NIPD ini.

Sebagaimana dilansir dari sumber berita KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID (10/6/21)
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu sudah hampir merampungkan berkas perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaur.

Masih ada pertanyaan kecil masyarakat terhadap penanganan kasus dugaan Pungli NIPD di Kabupaten Kaur ini, apakah masih akan berkelanjutan di jilid II dengan adanya temuan baru atau bakal tersangka lain dalam kasus dugaan Pungli NIPD ini. Selain menetapkan mantan Kadis PMD dan satu pengurus PPDI, masih adakah keterlibatan pihak lain dalam pengadaan NIPD di Kabupaten Kaur.

Apresiasi patut diberikan kepada penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur yang bekerja cepat dan ekstra keras membongkar jaringan Pungli NIPD dengan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

โ€œKeras tim Tipikor Satreskrim Polres Kaur patut diacungi jempol dengan keberhasilannya dalam operasi tangkap tangan Pungli NIPD di Kabupaten Kaur,โ€ ujar salah seorang warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Erwadi (45), Kamis (10/6/2021).

(Redaksi/dsp)