LSM Lippan Jaya Kaur, Soroti Gedung PAM Tidak Terawat.
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Ketua organisasi kemasyarakatan LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, menyoroti Gedung PDAM water treatment plant (WTP) di desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Hal ini didapat saat Bupati Kaur dan Dandim 0408 Kaur beserta rombongan, tinjau lokasi kegiatan TMMD, Rabu (15/09/2021)

Kasubbag Umum UPT PAM Ayub Hamidi, saat diminta tanggapannya terkait terbengkalainya gedung PAM yang berada di Desa Pulau Panggung mengatakan, dulu memang ada penjaganya tapi sudah tidak aktif lagi dan gedung itu memang baru kami bersihkan tapi belum selesai sedangkan biaya perawatan gedung, dulu kami programkan, tanggapnya Ayub, Kamis (16/09/2021)

Tambah Ayub, water meter induk PAM, memang sudah lama rusak sampai saat ini belum diganti, tutupnya
Menurutnya, aset PDAM bangunan kantor yang ada di desa Pulau Panggung, tidak dirawat bahkan seperti dibiarkan.
Sangat disayangkan karena anggarannya dari pemerintah pusat/daerah sangat besar untuk membangun sarana tersebut,.
"Seperti yang saya lihat di Desa Pulau Panggung kecamatan Luas, banyak yang rusak, ditambah rumput dan pepohonan yang menghalangi pemandangan seperti tidak terurus dan dirawat, terkesan dibiarkan," katanya kepada media.
Menurut Asep, sebagai kontrol sosial dirinya miris dengan keadaan bangunan tersebut, padahal disana ada biaya untuk perbaikan, perawatan rutin dan ada pegawai yang jaga.

"Dengan aset yang dibiarkan terbengkalai dan tidak diurus berdampak pada pelayanan air bersih kepada masyarakat menjadi terganggu dan tidak optimal, padahal untuk mendapatkan bantuan pembangunan aset tersebut dari pemerintah pusat sangat sulit dan butuh bertahun tahun untuk realisasi pembangunannya.," katanya.
Lanjut Asep, yang menjadi pertanyaan besar adalah, kemana uang perawatan gedung, honor penjaganya yang katanya sudah tidak ada lagi, lalu bagaimana SK-nya, meteran induk sudah rusak. Mungkin ini penyebab pipa-pipa yang dijalan banyak pecah atau mungkin spesifikasi pengadaannya yang tidak benar. Belum lagi soal PAD retribusi kubikasi air yang digunakan masyarakat, berapa PAD-nya, berapa pelanggannya. Ini sepertinya ada yang tidak benar, kaminselaku kontrol sosial dalam waktu dekat akan berkoordinasi ke penegak hukum, agar terjawab kepastiannya, tutup Asep (16/09/2021)
(Yayan)