Skip to main content

LSM Lippan Jaya: Jangan Sampai "Sumbangan" Wali Murid, Hanya Modus

Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Pendidikan siswa baru tahun akademik 2021/2022 telah berjalan. Meskipun pendidikan dasar sekarang sudah gratis, beragam pungutan ternyata masih membebani orang tua dan peserta didik.

Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Asep Rianto mengatakan, dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur soal tupoksi komite sekolah.

Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin pegawai negeri sipil dan hukum pidana.

Dalam regulasi itu, Asep menjelaskan, komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan.

Jika dalam rapat komite sekolah memutuskan, bahwa dalam satu tahun, atau satu bulan itu orang tua siswa menyumbang sekian rupiah pada sekolah itu termasuk pungutan liar.

"Kita minta sekolah hentikan pungutan itu. Kalau sudah ada uang yang terkumpul, kita minta dikembalikan ke orang tua siswa, atau dibicarakan kembali ke orang tua siswa. Untuk berikutnya jangan lagi melakukan pungutan," tegas Asep Rianto kepada Kaurpusaka.com, Jumat (03/09/2021)

Lebih lanjut, menurut Asep sumbangan itu sukarela, tidak dicatat dan ditagihkan, apalagi ketika misalnya ada siswa yang tidak membayar kemudian diberikan sanksi, kata Asep itu malah tidak boleh.

"Karena tidak ada konsekuensi apapun dengan sumbangan terhadap siswa yang berkaitan belajar mengajar. Komite sekolah selama ini terlalu bersemangat, sehingga melanggar aturan, ketika aturan itu dilanggar termasuk pungli," terangnya.

Seharusnya Dinas Pendidikan, untuk mengingatkan kepada kepala sekolah maupun ke pengurus komite sekolah, bahwa sumbangan itu ada mekanismenya sesuai regulasi.

Kini, LSM Lippan Jaya tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan korban. Ia menuntut Kejaksaan Negeri Kaur aktif menelusuri indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan. Modus pungutan pendidikan sering terjadi saat proses PPDB. Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP.

LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur melihat, kadang-kadang pungutan juga terjadi dalam penerimaan siswa baru Komite sekolah dilibatkan dalam penentuan penambahan pembayaran, misalnya ada penambahan rombongan belajar, lalu siswa diminta membayar sejumlah uang untuk penambahan fasilitas, kata Asep, hal itu tidak diperbolehkan.

Asep kembali menerangkan, orang tua siswa boleh membantu dalam pembangunan fisik, tapi dalam bentuk sumbangan.

Misalnya sekolah belum memiliki toilet, pagar, supaya ada toilet, pagar di sekolah itu, maka komite sekolah membuat proposal dan melakukan rapat dengan orang tua.

"Untuk membuat toilet, pagar total anggarannya sekian misalnya, silahkan siapa yang bisa menyumbang silahkan menyumbang, tapi bentuk sumbangan tidak selamanya dalam bentuk barang atau uang, bisa dalam bentuk tenaga seperti menjadi tukangnya," paparnya.

Asep menganjurkan kepada sekolah, agar melakukan upaya penggalangan dana yang sudah diatur di Permen nomor 75 tahun 2016. Komite sekolah bisa mengumpulkan dana dengan sumbangan, di kecualikan diantaranya pabrik minuman keras dan partai politik.

"Selain itu diperbolehkan seperti CSR, sekolah bisa berkolaborasi dengan perusahaan untuk mengumpulkan sumbangan sebagai tanggung jawab suksesnya pendidikan di lingkungan sekolah," pungkas Asep.

(Yayan)