LSM Lippan Jaya; Diduga Perangkat Desa Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Kaurpusaka.com | Bengkulu, kaur- Desas-desus di kalangan lapisan masyarakat kabupaten kaur, tentang perangkat desa yang menjabat sebagai perangkat desa, yang diduga kuat merangkap jabatannya sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Hal ini mendapat serotan di mata masyarakat.
Oknum tersebut sudah merangkap jabatan ada sejak tahun 2016, bahkan lebih dulu menjabat sebagai perangkat desa dari pada sebagai PLD.
"Sudah sejak pertama program dana desa, oknum tersebut sudah menjadi PLD, jauh hari sebelumnya Ia sudah menjabat sebagai perangkat desa," ujar salah satu sekretaris desa di wilayah kepemerintahan kabupaten kaur, (30/07/2021)
Perilaku tamak dan serakah para oknum aparatur desa saat ini sepertinya sudah semakin memperihatinkan. Padahal, di dalam Aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) perihal itu sangat dilarang, seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang bahwa rangkap jabatan perangkat desa tidak diperkenankan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal;
(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i).
Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.
Ketua DPC Lippan Jaya Asep Rianto, terkait anggota PLD yang merangkap jabatan. Jika memang ada, warga bisa melaporkan itu kepada Dinas PMD Kabupaten Kaur dengan membawa bukti autentik berupa SK," pungas Asep. (12/08/2021)
(Yayan)