LSM Lippan Jaya Angkat Bicara, HGU Lahan di Kaur Bermasalah
Kaurpusaka.com | kaur, Bengkulu - Persoalan lahan berstatus Hak Guna Usaha yang dikuasai beberapa Perusahaan di Kabupaten Kaur menyeruak dalam pemberitaan media online kaur.
Perdebatan soal HGU pun bergulir ke DPRD bahkan membentuk tim pansus DPRD Kabupaten Kaur. Permasalahan ini saling tuding banyaknya HGU atas lahan yang tak karuan kepastian kepemilikannya bahkan sampai menyerobot lahan milik masyarakat kabupaten kaur. Yang lebih ajaibnya lagi lahan yang sudah berdiri bangunan milik pemerintah seperti PAUD dan SD.

Sebagai dilansir dari media online detikkasus.com (11/08/2021). Erlan mempertegas bagaimana kerja BPN Kaur, seharusnya petugas BPN bertanya dulu kepada masyarakat apakah lahan sekolah PAUD – SD dan Musholla sudah diperjualbelikan atau bagaimana setelah status lahan itu jelas baru diukur jangan asal mengeluarkan sertifikat
Dikatakan Erlan persoalan itu mencuat dengan bermula, pihak sekolah mengusulkan tambahan lokal belajar dan dari dinas PDK mengatakan kalau mengusulkan tambahan gedung aset sekolah harus bersertifikat,lantas dari pihak dewan guru – kepala sekolah menghadap di kantor BPN untuk memohon dibuatkan sertifikat,dari petugas BPN Kaur menyampaikan lahan dan gedung sekolah SD Pematang Salimi tidak bisa di sertifikatkan alasan sudah masuk dalam sertifikat HGU PT.CBS.
Erlan menegaskan apakah hal itu tidak lucu dan aneh….saya minta perusahaan bertanggung jawab penuh dan DPRD bertindak tegas, jangan sampai hanya bisa bicara di dalam ruangan dan dilapangan nol besar.
HGU, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.
Pemerintah bisa memberikan HGU kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan dan berada di Indonesia. Untuk individu, HGU bisa diberikan atas luas tanah maksimal 25 ha.
HGU atas sebuah lahan bisa hilang jika jangka waktunya berakhir, dihentikan karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah. Badan hukum atau individu yang tidak lagi berstatus WNI juga wajib melepas HGU-nya.
Menurut Ketua DPC Lippan Jaya Asep Rianto, pemegang HGU tidak berarti memiliki lahan yang digunakannya. Status tanah yang mereka gunakan tetap milik negara.
Penguasaan atas lahan itu dibatasi waktunya maksimal 60 tahun, sesuai isi UUPA. Tetapi, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 terbit, HGU bisa dimiliki individu atau badan hukum hingga maksimal 120 tahun.
“Subjek hukum bisa memperoleh HGU dengan cara membeli hak yang sudah ada, tapi itu jarang. Umumnya HGU diperoleh tanpa membeli dari pemegang HGU lama,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/08/2021).
Ada tahapan panjang yang harus dilalui agar HGU bisa dimiliki individu atau badan hukum. Pertama, si pemohon harus memperoleh izin usaha dan lokasi dulu dari pemerintah daerah.
Pada izin itu tercantum jangka waktu dan lokasi usaha yang akan dibuka. Setelah memperoleh kedua izin itu, pihak pemohon harus mengurus perolehan tanah.
Proses perolehan tanah biasanya melibatkan masyarakat yang lahannya akan dijadikan tempat usaha. Pemohon HGU wajib memberi ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya hendak dipakai.
Pada tahap ini, biasanya konflik antara masyarakat dan pemohon atau negara mulai muncul.
Setelah tanah diperoleh, negara mengeluarkan HGU untuk pemohon. Pemakaian lahan pun berlangsung hingga jangka waktu yang ditentukan.
Asep mengatakan dalam proses penerbitan HGU negara sebenarnya mendapat untung. Sebab, mereka tidak mengeluarkan uang sama sekali untuk mengambil lahan yang tadinya dikuasai masyarakat.

“Jadi akan aneh ketika pemerintah menanyakan luasan HGU yang diberikan kepada pengusaha. Berarti pemerintah menelan ludahnya sendiri karena dia sudah memberi izin, lalu disalahkannya sendiri.
Sebetulnya proses tata kelola HGU sangat menguntungkan pemerintah, tapi tidak adil bagi rakyat,” tuturnya
Pemilik HGU pun disebut berhak mengalihkan atau mengagunkan lahan yang digunakan. Kepemilikan lahan yang terkena HGU baru kembali ke negara jika masa berlaku HGU telah habis.
Perusahaan swasta harusnya fokus pada pengolahan hasil perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. Sementara itu, penggarapan lahan produksi idealnya diserahkan kepada masyarakat.
Asep memandang selama ini banyak perusahaan yang memonopoli proses produksi hingga pengolahan hasil perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan di atas lahan HGU. Oleh karena itu, ketimpangan pun akhirnya muncul.
Asep juga mendesak pemerintah segera membuka semua data terkait HGU ke publik. Mereka percaya keterbukaan informasi bisa memperkecil potensi terjadinya praktik korupsi, pungutan liar (pungli), atau konflik agraria akibat HGU.
“Karena dengan data terbuka, BPN berkewajiban memperlihatkan prapendaftarannya bagaimana, apakah sudah ada izin lokasinya, sudah ada Amdal [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan], izin usahanya, kemudian proses pendaftarannya gimana? Apakah masyarakat di perbatasan diikutsertakan? Kemudian, bagaimana untuk menyosialisasikan diri? Kemudian, kita bisa tahu sertifikatnya dulu apakah sesuai prosedur atau tidak. Proses itu akan mengurangi prakti pungli, korupsi, dan bisa mencegah konflik agraria,” paparnya.
Sebagai pelaksanaan pasal 69 ayat (1) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya
Sanksi administrasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintahan. PP ini merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 84 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pejabat pemerintahan adalah pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif dan pejabat pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan.
“Sanksi administratif terdiri atas sanksi administratif ringan,sanksi administratif sedang dan sanksi administratif berat,” demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut
Sanksi administratif ringan dikenakan kepada pejabat pemerintahak jika tidak melaksanakan 22 tindakan. Antara lain,tidak menggunakan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB). Tidak menguraikan maksud, tujuan, dampak administratif dan keuanan dalam menggunakan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.
Dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu gubernur. Dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh gubernur maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh menteri maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administraif yaitu Presiden,”
(Yayan)