Kepala Dinas PMD Kaur Asdyarman, S.Sos., Edukasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur adalah sebuah dinas yang merumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa, penyelenggara urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa. Selanjutnya pembinaan teknis penyelengaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa;
Saat ditemui di ruang kerjanya Plt. kepala Dinas PMD kabupaten kaur Asdyarman, S.Sos., (06/7) menjelaskan kepada awak media kaurpusaka.com., Pengaturan mengenai desa pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa desa memasuki babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.
Sementara edukasi yang disampaikan terkait polimik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, beliau menjelaskan, Penjelasan lebih rinci atas peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan Desa, di atur dalam ketentuan tentang Desa, yaitu : di undang-undang Desa 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 49 menjelaskan Kecamatan An. Bupati/Walikota Memiliki Peran dalam Pemilihan Perangkat Desa Sebagai Tempat Konsultasi Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Selanjutnya Permendagri No 67 Tahun 2017, ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan.
Perangkat desa yang diberhentikan karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Dari uraian yang saya paparkan panjang lebar ini dengan melihat polimik terus bergulir, kita harus memahami kenapa kades ini mengusulkan dengan alasan-alasan yang sudah disampaikannya, bisa saja pertimbangan sosial, pertimbangan hukum dan pertimbangan administratif. Selanjutnya makna dalam regulasi itu yang mengatakan "tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai perangkat desa", ini makna yang sangat luas karena hanya kepala desa yang tau bukan bupati, bukan kepala pmd dan bukan camat. Tatkala camat tidak memberikan rekomendasi, camat harus memberikan alasannya dan camat hanya sekedar memberikan rekomendasi, tegasnya.
(Yayan)