Kadis Pertanian Kaur, Menghimbau Kelompok Tani Untuk Usul Reflenting Sawit
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Replanting atau peremajaan adalah kegiatan menanam kembali kebun atau lahan hutan. Caranya adalah mengganti tanaman yang sudah tua atau gundul dengan tanaman-tanaman baru. Cara ini bertujuan agar kebun atau lahan hutan tersebut tetap tumbuh subur dengan tanaman-tanaman baru yang lebih sehat.
Replanting sudah banyak dilakukan untuk meningkatkan produktivitas berbagai jenis pohon atau tanaman. Saat ini, salah satu fokus pemerintah Indonesia adalah meningkatkan produktivitas kelapa sawit, mengingat sawit masih menjadi salah satu komoditas andalan Indonesia – terutama di pasar global.
Program PSR juga berlangsung bersama usaha-usaha pemerintah dan semua pihak yang terlibat untuk memperbaiki nama industri sawit di mata internasional. Hingga saat ini, dua kekhawatiran utama akan pembukaan lahan sawit adalah terganggunya pelestarian hutan serta masyarakat setempat yang tidak mendapatkan manfaat dari adanya kebun sawit.
Kepala dinas Pertanian Kabupaten Nasrul Rahman dengan sapaan akrabnya Long, menuturkan kepada awak media kaurpusaka.com, Program ini telah dimulai sejak 2006 lalu. Menurut yang sudah tercatat, ada 142.485 hektar kebun sawit rakyat yang sudah mengalami proses peremajaan. Ada 62.517 orang pekebun sawit yang terlibat di dalam proyek ini. Rekomtek (rekomendasi teknis) yang telah diloloskan ada 764 rekomendasi teknis.
Sambung Long, Untuk memberikan inisiatif kepada para pekebun sawit agar menempuh jalur legal, syarat-syarat replanting sawit
telah dibuat semudah dan seringkas mungkin. Kemudahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 Mengenai Persyaratan Pengajuan Usulan Peremajaan Sawit Rakyat. Pekebun sawit bisa membentuk kelompok sendiri atau bergabung dengan koperasi yang ada. jumlah anggota paling sedikit 20 pekebun dan punya lahan paling sedikit seluas 50 hektar per grup. Lahan milik pekebun sawit yang paling jauh (dengan jarak 10 kilometer) artinya bisa tiga kecamatan tapi kita buat wadah satu kelompok. Bagi masyarakat yang ingin meremajakan sawit, silahkan masuk program ini dengan cara mendaftar di BPP wilayah kecamatan masing-masing. Sedangkan untuk lebih jelas persyaratannya, silahkan datang dan tanyakan langsung ke BPP tersebut, jika sudah lengkap persyaratannya kita usulkan ke kementerian.
Masa produktif tanaman kelapa sawit biasanya sampai usia tanam 25 tahun. Sudah selayaknya bagi tanaman yang berusia di atas 25 tahun untuk dilakukan replanting (peremajaan). Untuk usia diatas 25 tahun secara ekonomis tidak menguntungkan, akibat kurang produktifnya hasil yang didapatkan. Tanaman kelapa sawit yang berusia dibawah 10 tahun tetapi produksinya kurang dari 7 ton/hektar/tahun juga layak di replanting. Tutup Long. (06/7/21)
(Yayan)