Kades Kasuk Baru Ajak Warganya Pasang Bendera Merah Putih Depan Rumah
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Pemerintah mengimbau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021.

Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Imbauan tertuang dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021.
Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.
Kepala Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Yurman, sesaat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mari Kita Cegah Penyebaran Virus Corona Di Kabupaten Kaur Dengan Cara Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan Jangan Takut Untuk Di Vaksin di Balai Desa Kasuk Baru (Senin, 02/09/2021) menghimbau, agar warganya memaknai HUT RI ke 75 dengan memasang bendera merah putih di depan rumah.
Yurman mengatakan, bahwa bendera merah putih merupakan bendera Indonesia. Dengan memasangnya, berarti juga ikut menghormati perjuangan para pahlawan dalam kemerdekaan RI.
“Selama bulan Agustus penuh, mari kita pasang bendera merah putih di depan rumah masing masing,” kata dia, Senin (02/08).
Lanjut dia, bahwa kemerdekaan merupakan hal yang patut dijaga, maka peringatan kemerdekaan RI, harus dimaknai dengan semangat dan penghormatan terhadap para pahlawan.
“Jaman dulu, para pahlawan sangat sukit dalam menaikkan bendera merah putih, sekarang, setelah merdeka, kita harus menjaga, dan menghormatinya, serta memaknai semangat juang para pahlawan,” ungkap Kepala Desa Kasuk Baru Yurman.
(Yayan)