DPC.Lippan Jaya, Berikut Ketentuan Penerima BLT DD 2021
Kaurpusaka.com l Bengkulu,Kabupaten Kaur - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah mulai dicairkan di bulan Maret 2021
Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp300 Ribu yang Rupiah untuk masing" penerima
Tahun 2021 ini pemerintah menyalurkan bantuan sampai Bulan Desember 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan bantuan BLT DD dan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pada pasal 39 PMK disebutkan BLT Dana Desa akan diberikan dari bulan pertama hingga bulan ke-12 dengan nilai Rp 300.000,00 tiap bulan.
Adapun kriteria utama penerima yang mendapatkan bantuan sebagai berikut :
1. Masuk dalam kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan
2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Red/Henry