DPC LSM Lippan Jaya Kaur, Pertanyakan Dana Kapitasi JKN
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah
Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasar jumlah peserta terdaftar.

Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tatacara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima FKPT dan BPJS Kesehatan.
Terkait ketransfaran pengelolaan dana Kapitasi JKN di Kabupaten Kaur, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur Ahmad Fauzi Nugraha, kepada awak media mengatakan, kalau untuk nominal perbulannya atau pertahunnya bagi penerima dana Kapitasi JKN, kami belum bisa menjelaskan silahkan dipinta secara tertulis dan itupun kami perlu izin di tingkat provinsi, yang jelas jumlah penerima dana kapitasi di kabupaten kaur sebanyak 26 penerima yang terdiri dari Puskesmas dan ditambah seperti praktek yang melaksanakan pelayanan menerima BPJS. Sedangkan untuk di kabupaten kaur, dana kapitasi JKN tiap tahun berjalan sejak adanya peraturan ini, jelasnya. Kamis (26/08/2021)
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Azwar, S.Sos., saat diwawancarai terkait dana kapitasi mengatakatan, memang ada dana itu tapi untuk rincinya silahkan tanyakan dengan teknisnya agar lebih jelasnya. Silahkan tanyakan ke Bidang Pelayanan, singkat Azwar. Kamis (26/08/2021)
Dalam penjelasan bidang teknis dana kapitasi JKN, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Sasmin, terkait dana kapitasi mengatakan, ya betul dana itu memang ada, hanya saja kami dinas kesehatan ini , numpang lewat saja. Begitu ada surat pembayaran, kita rekomendasikan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur sedangkan jumlah penerima seperti Puskesmas. terang Sasmin. Kamis (26/08/2021).

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Okkie, saat diwawancarai di ruang kerjanya terkait dana kapitasi, beliau mengatakan kepada awak media, itu akan kami pelajari dulu, untuk saat ini belum bisa saya jelaskan. Dan kami berterima kasih kepada awak media atas pengawasannya agar kaur ini kedepan lebih baik, singkat Okkie. Kamis (26/08/2021)
Begitu juga di antara Puskesmas di Kabupaten Kaur yang awak media meminta ketransfaran dalam penggunaan atau pengelolaan dana Kapitasi JKN, juga enggan untuk menjelaskan besaran diterima serta uraian dalam penggunaan dana tersebut, seperti Kepala Puskesmas Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Yenli Sisma Yenti mengatakan, kalau besaran yang diterima bervariasi karena sesuai jumlah anggota yang terdaftar. Besaran yang diterima dalam kisaran perbulannya sebesar Rp. 3000.000,- (tiga puluh juta) yang kegunaannya untuk pembayaran jasa dengan operasional kegiatan, 70 % untuk tenaga medis dan 30 % untuk operasionalnya. Kalau pencairannya ada rekomendasi dari kepala dinas, sedangkan untuk tahun 2020, saya lupa jumlahnya. Terkait uraian penggunaan dana kapitasi JKN, kami tidak bersedia untuk diperlihatkan apalagi dipinta untuk dipublikasikan, tutupnya. Kamis (26/08/2021).
Hal serupa tapi tidak sama apa yang disampaikan sekretaris puskesmas Tetap dan Pengelola dana Kapitasi, sebagaimana diungkapkan oleh Winda, mengatakan saya tidak bisa memberikan keterangan soal silahkan tanyakan dengan pengelolanya saudari Reni. Namun dijawabnya kami ada atasan, belum bisa kami jelaskan, jelas keduan PNS tersebut. Kamis (26/08/2021).
Menurut awak media, apa susahnya bagi pengelola dana kapitasi JKN untuk menjelaskan besaran perbulan dan tahun termasuk uraian penggunaan dana tersebut. Sedangkan dalam Undang-Undang sudah sangat jelas atas keterbukaan informasi apalagi menyangkut keuangan negara. Kalau demikian, kemungkinan akan menimbulkan opini lain di mata public atas sulitnya menjelaskan secara terbuka pengelolaan dana kapitasi. Perlu diketahui di mata public, di samping menerima dana kapitasi, puskesmas juga meneri dana BOK, bahkan sumber dana lain . secara garis besarnya bahwa PKM ada tiga sumber dana yang masuk. Tidak menuntut kemungkinan dalam masing-masing dana itu, teranggarkan dalam uraian penggunaan yang serupa tapi tidak sama. Seperti pembelian obat.
Oleh karena itu, dengan sulitnya awak media meminta secara ketransfaran, keterbukaan informasi public tentang penggunaan dana Kapitasi JKN, awak media meminta tanggapan kepada salah satu LSM di Kabupaten Kaur, seperti Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto. Dalam tanggapannya atas ketidakterbukannya informasi public tentang dana kapitasi JKN, Asep mengakatan “seharusnya pejabat public memberitahu, berapa besaran diterima baik bulan atau tahun, kemana membelanjakannya. Apa sulitnya bagi mereka menjelaskan dan memperlihatkan data itu. Bukan rahasia, Ada Apa ?. ini pertanyaan besar bagi kami selaku control social, jika demikian, kami dalam waktu dekat akan bersurat secara resmi kepada instansi baik milik pemerintah maupun perorangan yang menerima dana itu, tegas Asep dengan rasa sesal. Jumat (27/08/2021)
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan, menggunakan sistem pembiayaan Kapitasi di faskes tingkat pertama (primer) dan INA CBG’s untuk faskes tingkat lanjutan. Sistem pembayaran kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama khususnya pelayanan Rawat jalan Tingkat Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di faskes tersebut dikalikan dengan besaran kapitasi per jiwa. Sistem pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan promotif dan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan. Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan PerPres 12 Tahun 2013, BPJS Kesehatan wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan. Pelayanan Kesehatan yang termasuk di dalam cakupan pembayaran kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Pasal 16 Permenkes 71 Tahun 2013 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Dalam Pasal 17 Permenkes 71 Tahun 2013, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk pelayanan medis mencakupi:
Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
a. kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;
b. kasus medis rujuk balik;
c. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
d. Rehabilitasi medik dasar.
(Yayan)