Dinkes Kaur, No comant Penggunaan DID Tahun 2021.
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Diawal tahun baru tahun 2022, mempertanyakan ketransfaransi terk masih menyisakan PR pertanyaan publik terkait Dana Isentif Daerah (DID) yang diterima kabupaten kaur tahun anggaran 2021.

Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Kaur menerima Dana Insentif Daerah sebesar Rp 35.797.084,- (tiga puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu rupiah).
Diawal tahun 2022 era kepemimpinan Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., masih ada saja dinas yang enggan memberikan informasi terkait penggunaan Dana Isentif Daerah tahun 2021, seperti dinas kesehatan kabupaten kaur yang dipimpin oleh Azwar, S.Sos.
Dana Isentif daerah tahun 2021 di Bidang kesehatan sebanyak 41 item dengan total kurang lebih 7 miliar. Seperti pada point' bidang kesehatan angka 1 (satu) surat sekretaris daerah kabupaten kaur tanggal 26 Februari 2021 yakni pembangunan / penyediaan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala permukiman dengan pagu anggaran Rp 4.705.600.000,- sebanyak 2 paket.
Terkait pembangunan IPAL, memang benar adanya pembangunan tersebut seperti di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur yang berlambangkan Dinas PUPR Kabupaten Kaur dan Kementerian kesehatan republik Indonesia dengan pagu anggaran Rp 3.686.408.000,-
Sedangkan 1 paket lagi, awak media belum tau dimana pembangunannya. Hal ini dikarenakan ketidakmauan pejabat publik memberikan informasi tentang penggunaan DID.
Publik juga patut mempertanyakan rencana penggunaan DID tahun 2021 bidang kesehatan point' 10 yakni pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja untuk 28 perusahaan dan 2500 pekerja yang memakan anggaran Rp 28.070.300,-.
Yang menarik lagi bahwa DID tahun 2021 bidang kesehatan pada point' 40 jenis kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan dengan pagu anggaran Rp 24.998.000,-.

Mantan kasubbag perencanaan dinas kesehatan kabupaten kaur Novi, saat ditemu diruang kerjanya yang sedang menyiapkan serah terima jabatannya mengatakan no coment terkait penggunaan dana insentif daerah tahun 2021 di dinas kesehatan kabupaten kaur. (04/02/22)
"Hari saya lagi mempersiapkan untuk serah terima jabatan karena saya sudah dimutasikan ke puskesmas sedangkan terkait penggunaan dana insentif daerah tahun 2021, saya no coment", ujar Novi.
Bukankah sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Bahwa badan dinas kantor harus menyediakan infomasi yang cepat dan akurat melalui web sheet masing-masing SKPD. Jika itu rahasia harus diberitanda pada web sheet informasi SKPD tersebut.
Atas ketidakmauan dinas kesehatan kabupaten kaur memberikan informasi adalah menunjukkan tidak membangun keterbukaan informasi. Bukankah Negera Indonesia saat ini sedang membangun keterbukaan, ketransfaransi informasi sebagai wujud menciptakan negara yang bersih dari korupsi.
Berkaitan hal ini, publik kaur berharap kepada penegak hukum untuk mencermati atas ketidakmauan, ketidaktransparanan pejabat kaur atas penggunaan DID tahun 2021. Agar masyarakat kabupaten kaur mendapat kepastian dan tidak menimbulkan opini yang tidak baik demi terwujudnya kaur yang berseri.
Dan kepada bupati kaur H.Lismidianto, SH., MH., yang dengan cita-citanya m lalui visi misi untuk menciptakan kaur berseri. Bagaimana ingin menciptakan kaur berseri kalau pejabatnya tidak membangun keterbukaan informasi.
Sekedar mengingatkan, dikutib dari pemberitaan media kaurpusaka.com bahwa Kepala dinas kesehatan kabupaten kaur Azwar, saat dikonfirmasi terkait dana DID yang masuk pada DPA kegiatan Dinkes mengatakan, "sepengetahuan saya Dinas Kesehatan Kaur hanya dana DAK sedangkan DID itu dana DAU. Saya belum bisa menjelaskan, silahkan tanyakan dengan Novi karena dia bagian perencanaan agar tidak menjadi bias, seharusnya yang lebih berkompeten menjelaskan itu adalah Badan Keuangan Daerah kaur, terang Azwar (13/08/2021)
Kasubid perencanaan Dinas Kesehatan kabupaten kaur Novi, menjelaskan "kalau untuk tahun 2020, DID kita betul ada sebesar RpRp 8.5 miliar untuk pembelian APD sedangkan untuk tahun 2021, saya bingung untuk menjelaskannya termasuk pak Azwar (ka Dinkes) termasuk instansi yang mendapatkan dana DID bingung untuk menjelaskan, itu hanya Badan Keuangan Daerah Kaur yang tau", keluh novi (13/08/2021)
Sedangkan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur sampai dengan diturunkan berita ini, tidak mau memperlihatkan laporan penggunaan DID tahun 2021.
Berikut rencana penggunaan DID tahun 2021 sesuai surat Setda Kaur tanggal 26 Februari 2021;
Bidang pendidikan sebanyak 4 jenis kegiatan, bidang kesehatan 41 jenis kesehatan, pemberdayaan ekonomi 2 jenis kegiatan, pembangunan umum 9 jenis kegiatan, penanganan bencana 1 jenis kegiatan, bidang keuangan 2 jenis kegiatan, dan bagian perencanaan 3 jenis kegiatan.
(Yayan)