Skip to main content

Dimasa Pandemi Covid-19, Wali Murid SDN 13 Kaur Keberatan Sumbangan Rp 175.000,-

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur-  Di masa pandemi Covid-19, SDN 13 Kaur sumbangan uang komite kepada wali murid Sekolah.

Skolah

Hal ini didapat dari keterangan wali murid yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan takut terhimbas kepada anaknya yang sekolah di SD tersebut. 

Kepada awak media wali murid menuturkan, "anak saya bilang kepada saya bahwa ada kumpulan uang bangunan sebesar Rp 175.000,-. Memang betul saya tidak ikut rapat komite pada waktu itu, tetapi saya merasa keberatan dan ini hampir setiap tahun. Jadi tolong kepada media mempertanyakannya dan apakah ini dibenarkan, lebih-lebih sekarang masih dalam keadaaan pandemi Covid-19. Ekonomi masyarakat sudah berat, ditambah lagi beban", Minggu (22/08/2021)

Skolah

Berkaitan hal di atas, awak media langsung menemui kepala sekolah SDN 13 Kaur untuk konfirmasi terkait keluhan wali murid. Dalam kunjungan awak media, kami diterima dengan baik disambut oleh kepala sekolah, dewan guru, termasuk bendahara sekolah.

Menanggapi keluhan wali murid, kepala sekolah SDN 13 Kaur Adman Dewanta mengatakan kepada awak media, "itu bukan pungutan tapi sumbangan wali murid sebesar Rp 175.000,- untuk pembangunan pagar dan itu bukan keputusan sekolah tapi keputusan wali murid sendiri bukan pungutan pihak sekolah. Memang kerjasama antara pihak sekolah dengan komite melalui rapat komite dan disetujui wali murid. Dan pihak sekolah membantu sebesar Rp 5000.000,-. Jelasnya. Senin (23/08/2021)

Saat diselang wawancara, ada seorang guru dengan nada tinggi membantah wartawan saat wawancara mengatakan, tidak ada masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut, seakan-akan menuduh awak media membuat-buat keluhan wali murid. 

Masih dalam penyampaian kepala sekolah melanjutkan penjelasannya, jumlah wali murid yang menyumbang sebanyak 60 orang. Kegunaan uang itu untuk menyambung pagar sekolah yang sudah ada dan dana pagar yang sudah juga dari uang komite. Sementara terkait laporan penggunaan uang komite, selalu dilaporkan. Dana bos yang diterima sekolah kami berkisar kurang lebih 60-an, Ujarnya.

Terkait permintaan media untuk melihat ata mendapatkan dokumen pelaporan penggunaan uang komite dan BOS, kepala sekolah menyuruh untuk mempertanyakan langsung dengan bendahara sekolah.

Terkait laporan pertanggungjawaban dana BOS, bendahara sekolah SDN 13 Kaur Tarmizi, menjelaskan tidak bisa diberikan kecuali BPK, Inspektorat, diluar itu tidak bisa kecuali ada SK Bupati, SK Gubernur, tegas bendahara SDN 13 Kaur Tarmizi. Senin (23/08/2021)

Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

Modus semacam itu, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.

kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan.

Sebagai satuan pendidikan yang mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sekolah didorong untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan dana BOS itu meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Keseluruhan

kegiatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digulirkan pertama kali pada 2005. Saat itu BOS diluncurkan demi meningkatkan daya jangkau masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, terutama dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Pada 2019, BOS telah berjalan hampir 14 tahun dan keberadaannya telah banyak membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri dan swasta yang menerima dana BOS.

Komponen pembiayaan yang boleh digunakan melalui BOS diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Ketentuan itu dilakukan agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran BOS untuk sepenuhnya demi peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Dalam peraturan tersebut juga tertuang kewajiban sekolah untuk mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

Agar pengelolaan dana BOS berlangsung dengan semua prinsip di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah yang tertuang dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam lampiran tersebut dijelaskan sejumlah tujuan mekanisme PBJ, di antaranya untuk mendorong transparansi, meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan dengan pencatatan data PBJ sekolah, serta mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ sekolah.

Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, saat diminta tanggapannya terkait sumbangan yang diambil dari wali murid melalui musyawarah komite sekolah dan keberatan SDN 13 Kaur keberatan atas ketransfaransi soal penggunaan dana BOS mengatakan, seharusnya kepala tidak boleh tidak mau untuk transparansi penggunaan dana BOS, itu wajib. Seharusnya dipasang papan penggunaan dana BOS berapa besarannya, kemana saja penggunaannya. Itu jawaban bendahara itu, ngaur. Nggak paham peraturan mendikbud, peraturan keterbukaan informasi publik. Ya, kami menganggap, ada apa dengan dana BOS SDN 13 Kaur sehingga keberatan untuk dipinta, jelas Asep. Senin (23/08/2021)

Skolah

Tambah Asep, dalam waktu dekat kami LSM Lippan jaya kabupaten kaur akan bersurat kepada SDN 13 Kaur untuk memperoleh realisasi penggunaan uang komite dan dana BOS-nya. Jika dimungkinkan nanti ada indikasi dugaan korupsi, ya kami serahkan ke penegak hukum, tegas Asep.

(Yayan)