Desa Jawi : Kutipan Berita Acara Panitia Pilkades "Jangan Berbohong"
Kaurpusaka.com l Bengkulu,Kaur - Pemilihan Calon Kepala Desa Serentak di kabupaten Kaur diselenggarakan tanggal 28/2/2021 salah satunya Desa Jawi Kecamatan Kinal

Berikut Kutipan Berita acara panitia Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal di tanda tangani Ketua Panitia Pilkades Damroni

Berita acara penetapan ketentuan surat suara SAH dan surat suara TIDAK SAH
1. Surat suara sah (a) surat saura dicap ditanda tangani oleh panitia dicoblos l kali dalam kotak atau gambar (b) surat suara dicoblos dengan paku yang disiapkan panitia
2. Surat suara tidak sah atau batal (a) surat suara dicoblos 2 kali pada kotak tanda gambar calon
Berita acara panitia pilkades di ketahui pjs kepala desa Silvya Handayani.SKm Ketua panitia pilkades desa Jawi kecamatan Kinal Damroni,tokoh masyarakat Jawi Irmasman dan 3 calon kepala desa Jawi diantaranya Yendra Haito - A.Sutami - Didi Haryanto

Dalam hasil penghitungan surat suara di TPS bahwasanya calon nomor urut 1 Yendra Haito dan calon nomor urut 3.Didi Haryanto mendapat perolehan suara sama
Oleh sebab itu,masyarakat Jawi memintak Pemda Kaur untuk menetapkan waktu jadwal pelaksanaan Pilkades Ulang kata Aprin Taskan Yanto


Calon Kepala Desa Jawi nomor urut 3 Didi Haryanto menolak keras apabila ada pihak tertentu yang mengatakan berita acara keputusan panitia pilkades desa Jawi,ada salah satu calon yang menyampaikan "tidak tanda tangan".Jelas pernyataan itu bohong atau Keterangan Palsu
Dan didalam Berita acara panitia pilkades desa Jawi, " Surat suara yang dicoblos 2 kali pada l kotak tanda gambar calon di sepakati BATAL ".Jika surat suara yang dicoblos 2 kali dalam l kotak tanda gambar di sahkan jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Berita Acara yang di Cap dan di Tanda Tangani
Disini kami sampaikan kami masyarakat dan sebagai calon kepala desa Jawi kecamatan Kinal Menolak PSU kami mintak Pilkades di ulang,aturan dari mana PSU itu....apakah ada Perda atau Perbup atau Peraturan Kepala Dinas....tanya Didi
Red