Desa Ini Dua Tahun Berturut, Belum Bayar Pajak PPn PPh....?
Kaurpusaka.com l Bengkulu,Kaur - Kepala Inspektorat Daerah kabupaten Kaur mengingatkan kepala desa yang belum melunasi kewajiban nya yaitu menyetor pajak ppn dan pph tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar 11.5%
Kepala Inspektorat Daerah kabupaten Kaur mengharafkan kepala desa yang belum lunas pajak segera menyetor,apabila tidak maka tidak menutupi kemungkinan berurusan dengan penegak hukum
Ketua DPC.Lippan Jaya kabupaten Kaur menyampaikan sesungguhnya desa yang menunggak pajak telah membuat surat pernyataan diatas matrai 6000 bahwa siap melunasi kewajiaban pajak artinya pada saat mereka tidak menepati pernyataan tersebut bisa - bisa terjerat permaasalahan kata Asep Rianto

Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Zaili dan Desa Kepayang Ismail saat dihubungi wartawan untuk klarifikasi melalui telpon selular,nomor kedua kades ini diluar jangkauan jaringan
Data yang diperoleh 192 Desa di kabupaten Kaur terdapat 28 Desa yang belum melunasi pajak selama 2 tahun (2019 - 2020) diantaranya desa Kepahyang dan Tanjung Dalam Kecamatan Tetap
Redaksi