Skip to main content

BPD Air Jelatang Kembali Koordinasi Terkait Permasalahan Air Jelatang

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Hari ini Rabu (02/6/21), Ketua BPD dan Anggota desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur kembali mendatangi Dinas PMD Kabupaten Kaur terkait ketidakjelasan Permasalahan Air Jelatang.

Ketua BPD Desa Air Jelatang Selpi, mengatakan kepada awak media, "kedatangan kami sebagai BPD desa Air Jelatang untuk menanyakan terkait APBdes Tahun 2021, Tunggakan Pajak dan Kegiatan  belum selesai  yang sumber dananya dari ADD Tahun Anggaran 2020. Karena kami sampai dengan hari ini belum gajian sejak bulan Januari 2021 termasuk bantuan yang menyangkut Covid-19, untuk itu kami butuh kejelasannya, hal ini sudah memasuki bulan Juni 2021, belum selesai ", ujar Selpi (21/6).

Sementara Kepala Dinas PMD Kaur Adhar Cilas, dihubungi melalui via telpon, mengatakan;

"Kedatangan mereka menanyakan terkait APBdes tahun 2021. Hal ini dikarenakan desa air jelatang pajaknya bermasalah atau menunggak pajak karena mereka masih manual,  tunggakan pajak  mereka bukan kecil sebesar Rp 31 jutaan,. Sedangkan Untuk bantuan BLT DD dengan ADD termasuk gaji BPD, Selama ini kami belum bisa mencairkan dikarenakan musyawarah BLT belum selesai tapi Alhamdulillah Jumat kemarin sudah selesai musyawarahnya. Sehingga sudah dapat diusulkan dengan catatan tanda tangani dulu APBdes-nya, kami hanya membantu melalui koordinasi dan pendampingan", jelasnya (02/6)

Masih dalam penjelasan Kepala Dinas PMD Kaur Adhar, "sesuai keterangan Kepala Desa saat kami panggil ke Dinas PMD Kaur terkait kegiatan tahun 2020 yang belum selesai, Kades Air Jelatang mengatakan pekerjaan yang belum selesai tinggal sumur bor (02/6), sekalipun saya belum ke lapangan, ujar guyun Adhar".

Lanjut Adhar, saya minta kepada Pak Kades Air Jelatang supaya pekerjaan itu harus selesai tanggal 02 Juli 2021. Jawab kades, Insya Allah. 

Sekalipun jawaban Kades tersebut disambar langsung kepala PMD Kaur Adhar, jangan Insya Allah, harus selesai, tegas Adhar.

Terkait tunggakan pajak, Kajari kaur dalam surat siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Kaur
Nomor: PR —     /L.7.16/Dti.1/05/2021.

"Kejaksaan Negeri Kaur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara meminta kepada Desa yang ada di Kabupaten Kaur dan memberikan peringatan terakhir untuk segera melakukan pembayaran, sehingga jangan sampai ada Desa yang enggan untuk membayar Pajak tersebut serta jika tidak dilakukan pembayaran maka semua proses administrasi akan mengalami kendala dan jika sampai waktu batas terakhir tersebut belum dibayarkan maka akan dilakukan Penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut", Pada hari Selasa (11/05/2021). Dikutip dari sumber berita kaurpusaka.com (01/6).

Dari wartawan, penjelasan Kepala dinas PMD Kaur Adhar Cilas dan Kepala Desa Air Jelatang (keterangan Adhar), membenarkan bahwa adanya kegiatan DD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 ini belum selesai. Tapi sayang sampai saat ini belum ada kejelasan konkret hukum atas kegiatan belum terselesaikan ini, padahal kalau bukan adanya keterangan dari beberapa sumber yang manjadi bahan investigasi dan pemberitaan, tentulah hal ini tidak akan diketahui dan menjadi keuntungan yang lebih dikenal dengan kata korupsi.

Dalam ketentuan regulasi lainnya yang berlaku di negeri ini, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidaklah menghapus tindak pidana. Tetapi publik sepertinya  pesimis akibat lahirnya SKB menteri desa, seakan-akan dana desa seperti bahan uji coba, bila ketahuan kembalikan, maka hapuslah tuntutan pidanya. Padahal salah satu tujuan hukum adalah untuk membuat efek jerah dalam artian takut untuk mengulangi perbuatan. Dengan demikian, publik tidaklah bermaksud untuk tidak taat hukum apalagi membangun opini, karena sepengetahuan publik pengembalian kerugian keuangan negar tidaklah menghapus tindak pidana.

Merujuk dari penjelasan ini, hal yang sangat wajar jika publik mempertanyakan dan dikaitkan ke ranah hukum lebih-lebih Kajari Kaur dengan PMD Kaur telah melakukan kerjasama melalui SKK terkait tunggakan pajak di beberapa

desa Kabupaten Kaur, ditambahkan lagi Kajari kaur telah memberikan peringatan terakhir melalui siaran persnya.

Masih dari wartawan kaurpusaka.com, APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawarata Desa (BPD).

Inisiatip mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh pemerintah desa. Karena Desa dari Kepala Desa sampai perangkat desalah yang paling tahu kebutuhan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan. Disamping itu pemerintah desa akan menjadi eksekutor anggaran pada APBDes.

APBDes disusun berdasarkan Perdes RKP Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.

Konsekwensinya APBDes tidak bisa disusun ataupun ditetapkan sebelum Perdes RPJMDes dan RKP Desa ada. Dan tiga dokumen tersebut menjadi persyaratan desa untuk memperoleh dana transfer yang akan masuk ke rekening desa. Berupa Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten maupun bantuan keuangan dari APBD Provinsi/kabupaten.

Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa bisa saja melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut

Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (“ADD”) yakni ADD tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimaksud adalah adanya dana desa yang diselewengkan oleh Kepala desa atau perangkat desa, sehingga Kepala Desa perangkat desa tersebut diduga menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan desa.

Terkait pengelolaan Dana Desa, dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”).

(YAYAN)