Skip to main content

Aneh" Dinkes, Dispendik, dan PUPR Kaur Tidak Tau Dana DID TA 2021

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Polimik yang berkembang dalam pemberitaan menyorot publik ikut mempertanyakan ketransfaransi terkait Dana Isentif Daerah (DID) yang diterima kabupaten kaur tahun anggaran 2021.

Lis heri

Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Kaur menerima Dana Insentif Daerah sebesar Rp 35.797.084,- (tiga puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu rupiah).

Saat ini yang sudah direalisasikan ke instansi penerima sebesar Rp 17 miliar atau 50 %. Di antara Dinas penerima DID tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Kaur. Sekalipun instansi penerima tidak tau soal dana DID, kegiatan yang mana sumber dananya baik sebagian atau seluruhnya yang bersumber dari DID tahun 2021. 

Kades

Kepala dinas kesehatan kabupaten kaur Azwar, saat dikonfirmasi terkait dana DID yang masuk pada DPA kegiatan Dinkes mengatakan, "sepengetahuan saya Dinas Kesehatan Kaur hanya dana DAK sedangkan DID itu dana DAU. Saya belum bisa menjelaskan, silahkan tanyakan dengan Novi karena dia bagian perencanaan agar tidak menjadi bias, seharusnya yang lebih berkompeten menjelaskan itu adalah Badan Keuangan Daerah kaur, terang Azwar (13/08/2021)

Kasubid perencanaan Dinas Kesehatan kabupaten kaur Novi, menjelaskan "kalau untuk tahun 2020, DID kita betul ada sebesar Rp 8.5 miliar untuk pembelian APD sedangkan untuk tahun 2021, saya bingung untuk menjelaskannya termasuk pak Azwar (ka Dinkes) termasuk instansi yang mendapatkan dana DID bingung untuk menjelaskan, itu hanya Badan Keuangan Daerah Kaur yang tau", keluh novi (13/08/2021)

Kades

Hal senada dikatakan kepala dinas pendidikan kabupaten kaur melalui sekretaris Junaidi menyampaikan kepada awak media saat dikonfirmasikan, "

Sedangkan kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur Ismawar, juga mengatakan hal yang sama.

Wisata

"pertama saya tidak paham karena dana PU ini bersumber dari DAK dan DAU karena yang dibayar itu DAU, DAK.  Sumber DAU itu salah satunya DID, DBH PAD. Soal DID sudah masuk apa belum ke PU, itu Badan keuangan daerah yang tau. Mungkin pembuatan IPAL di RSUD kaur sumber dananya sebagian dari DID", kata Ismawar (13/08/2021)

Sementara keterangan yang diambil awak media di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur baik melalui Kepala Badan, Kepala Bidang, Kasubid Pelaporan DID dan Operator DID, masing-masing mengatakan;

Kepala badan keuangan daerah kabupaten kaur dengan sapaan akrabnya Okkie dengan panjang lebar menjelaskan kepada awak media, "kita mendapatkan DID karena kita WTP sehingga diberikan hadiah. DID itu menjadi sumber penerimaan, ada DAK, DAU, DBH, DID, ini sumber penerimaan. Total penerimaan itulah pengeluaran sekedar sumber dana yang menentukan sumbernya di Badan Keuangan Daerah. Yang membuat laporan kami, uraian kegiatan tidak perlu dijelaskan dan tidak ada ceritanya tupang tindih dengan dana lain. Instansi penerima tidak perlu tau dimana kami menempatkannya karena itu hanya sumber dana", jelas (18/08/2021)

Sedangkan sekretaris badan keuangan daerah kabupaten kaur Aris keberatan sewaktu diminta tanggapan dan penjelasan terkait dana DID

"Saya no komen soal Dana DID", singkatnya (16/08/2021)

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur Amir, mengatakan "yang menerima dana DID seperti Dinkes, Dispendik, PU dan masih banyak instansi lain. Dana DID itu sudah disalurkan ke instansi penerima seperti dinas PUPR kaur, dan ada juga instansi lain yang belum mengajukan. Sedangkan rincian kegiatan yang bersumber dari DID ada dengan operatornya saudara Julius", kata Amir (16/08/2021)

Kasubbid Pelaporan Dana DID Adi Gusmanjaya, mengatakan "dana DID tahap I baru direalisasikan 50% sebesar Rp 17.898.542.000 (tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu). Sedangkan laporan baru kita proses dan instansi penerima DID seperti dinas pendidikan kaur sebesar Rp 2 miliar yang digunakan untuk pembinaan PAUD, personil peserta didik SD, personil peserta didik SMP, dan proses penyelenggaraan belajar paud. Termasuk dinas keseha

kesehatan sudah menerima dana DID tapi laporannya belum rampung, juga dinas PU kaur sekitar 1,78 miliar. Saya menginput laporan ini berdasarkan laporan fungsional instansi penerima DID, saya hanya memilah yang mana kegiatan yang sumber dananya DID", kata Adi (16/08/2021)

Dari ketidak singkronan penyampaian dari dinas penerima dan penyalur DID, membingungkan publik dan wajar jikalau publik membangun opini;

"ada apa dengan Dana Isentif Daerah Kaur" atau "perlukah Dana Isentif Daerah dipinta untuk diperiksa/Audit baik oleh Inspektorat atau Penegak Hukum", agar mendapat kepastian hukum.

Wisata

Terkait ketidaktransparanan ini, Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, saat diminta tanggapan oleh awak media mengatakan "itu aneh, penggunaan keuangan negar harus jelas, siapa yang menerima, dibelanjakan kemana, dan dilaporkan. Jika saya mendengar keterangan-keterangan kepala dinas, sekretaris, Kabid, Kasubbid/kasi di atas, itu adalah wujud ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana DID. Ada apa itu, ketidakjujuran, ketidaktahuan yang seharusnya tau itu menunjukkan ada hal yang ditutup-tutupi. Sepengetahuan saya, DID itu ada laporannya. penjelasan kepala Badan Keuangan Daerah Kaur Okkie, seharusnya menjelaskan rincian DID kesetiap Instansi penerima, untuk dinas itu sekian besarannya dan seterusnya. Ini agar publik tidak bingung dan tidak menimbulkan opini lain dimata publik. Seperti pembuatan IPAL di RSUD Kaur, berapa besaran Dananya yg bersumber dari DID", Kamis, (19/08/2021)

Tambah Asep, untuk pastinya soal dana transfer ke daerah khusunya Dana Isentif Daerah (DID) TA 2020 dan TA 2021, kami akan bersurat ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur untuk meminta Laporan Pertanggungjawabannya. Dan jika dimungkinkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kami LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, tidak segan-segan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum. Ini baru penggunaan dana DID, belum dana lainnya seperti dana DAU, DAK baik Fisik dan non Fisik, DBH, masing-masing jenis sumber ini kabupaten kaur menerima semua itu. Nah ini jangan sampai luput dari pengawasan khususnya awak media, Ormas/LSM, tutupnya.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp795,48 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp723,48 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun.

Adapun Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi:

Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp101,96 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp46,33 triliun DBH SDA sebesar Rp35,63 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp20,00 triliun, anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.

Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp390,29 triliun, DAU Tambahan diintegrasikan dalam pagu DAU TA 2021, dengan pertimbangan: (i) jumlah dan kebutuhan gaji PPPK telah diperhitungkan dalam formula Alokasi Dasar DAU TA 2021; dan (ii) sesuai ketentuan pendanaan kelurahan diharapkan dapat dipenuhi dari APBD.

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp65,25 triliun, yang mencakup 5 (lima) Bidang DAK Fisik Reguler, dan 11 (sebelas) Bidang DAK Fisik Penugasan.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp131,18 triliun, arah kebijakan baru dengan penambahan menu, yakni: (i) Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak; (ii) Dana Fasilitasi Penanaman Modal; dan (iii) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp21,30 triliun.

Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp13,50 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah serta mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah.

Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi pengalokasian dan penyaluran, berfokus pada pemulihan perekonomian desa, dan mendukung pengembangan sektor prioritas.

Semua proses pengalokasian TKDD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Ini seperti puncak gunung es. Yang perlu dibenahi daerah, kementerian-kementerian pengusul, Kementerian Keuangan, dan DPR itu memang harus satu garis transparan. Poin besarnya juga tidak ada indikatif (anggaran) untuk daerah, jadi mereka hanya bikin daftar proyek dan menunggu Jakarta. Orang butuh kepastian dan kepastian cuma bisa dilawan dengan transparansi. Bukan sekadar informasi keluar di website, melainkan juga semua tata cara penghitungannya.

(Yayan)