hewan https://www.kaurpusaka.com/index.php/ en WARGA BELUM JERAH, PERDA HEWAN DI PERTAJAM https://www.kaurpusaka.com/index.php/warga-belum-jerah-perda-hewan-di-pertajam <span property="schema:name">WARGA BELUM JERAH, PERDA HEWAN DI PERTAJAM</span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/20221011_080418%28AM%29___%5Bmap%5D.jpg" alt="Perda hewan" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2022-10-11T02:26:10+00:00">Tue, 10/11/2022 - 04:26</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://www.kaurpusaka.com/index.php/warga-belum-jerah-perda-hewan-di-pertajam" data-a2a-title="WARGA BELUM JERAH, PERDA HEWAN DI PERTAJAM"><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>WARGA BELUM JERAH, PERDA HEWAN DI PERTAJAM</p> <p>kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Dari pantauan awak media di Taman Bhenika Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur yang juga merupakan pusat Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, masih terlihat puluhan kerbau warga dilepasliarkan, Selasa (11/10/22).</p> <p>Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur yang saat ini dalam kepemimpinan Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM dengan tegas dan tidak main-main menegakkan PERDA Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun  2006 Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.</p> <p>Padahal, ancaman bagi warga yang melanggar PERDA Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, sesuai Pasal 11 terancam Pidana 5 (lima) bulan kurungan atau denda 6.000.000,-.</p> <p>Menurut Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM menjelaskan bahwa tahap-tahapan sosialisasi Perda tentang hewan ternak sudah dilakukan baik secara media cetak, online, media center kaur bahkan sampai menempel baliho himbauan penertiban hewan ternak, jelasnya kepada awak media, Dikutib dari Media Online kaurpusaka.com Rabu (08/06/22).</p> <p>Lanjut Deki dalam sumber yang sama, bahwa tujuan ini agar masyarakat benar-benar mematuhi perda tentang hewan dan untuk tidak melepasliarkan ternaknya serta menimbulkan efek jerah kepada warga yang bandel.</p> <p>Saat ini Dinas Satpol PP berkerjasama dengan Dinas PMD telah melakukan langkah cepat bersama seluruh kepala Desa di Kabupaten Kaur untuk membuat PERDES Hewan Ternak, agar pengawasan dan langkah preventif bisa dilakukan dari level pemerintahan desa. Mengingat permasalahan hewan ternak, seluruh stakeholder harus bekerjasama dan besinergi, Jelas Kepala Dinas SATPOL-PP, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM melalui chat WhatsApp (11/10/22).</p> <p>Lanjut Deki, saat ini kami tengah merevisi Perda 04 Tahun 2020 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, untuk menjadikan lebih efektif dan efisien dalam bentuk Tipiring. Sehingga proses sidang bagi pelanggar cukup menggunakan blanko pelanggaran dan prosesnya menggunakan Acara Persidangan Cepat dengan penuntutnya dari PPNS SATPOL-PP Kaur dan akan menaikkan denda kepada pelanggar, dengan harapan memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran bahwa melepasliarkan ternak bisa berakibat kecelakaan lalu lintas dan kerugian lainnya, tulisnya.</p> <p>Dalam penegakan PERDA tersebut Ujar Deki, Dinas SATPOL-PP Kabupaten Kaur selalu besergi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam setiap proses penegakan PERDA, Jelas Deki.</p> <p>Agar penyebarluasan informasi pada lapisan masyarakat kabupaten kaur, Kepala Dinas SATPOL-PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM mengharapkan kerjasama serta dukungan dari berbagai pihak khususnya media/wartawan untuk dapat membantu mensosialisasikan aturan terkait hewan ternak, agar langsung di terima secara menyaluruh oleh masyarakat Kabupaten Kaur, tutupnya.</p> <p>(Yayan)</p></div> <div class="field field--name-field-tags field--type-entity-reference field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"><a href="/index.php/tags/hewan" property="schema:about" hreflang="en">hewan</a></div> </div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Tue, 11 Oct 2022 02:26:10 +0000 sepaham 1437 at https://www.kaurpusaka.com Pemda Kaur Bersama Pemdes Kecamatan Kaur Selatan, Hearing Sampah dan Hewan Ternak. https://www.kaurpusaka.com/index.php/pemda-kaur-bersama-pemdes-kecamatan-kaur-selatan-hearing-sampah-dan-hewan-ternak <span property="schema:name">Pemda Kaur Bersama Pemdes Kecamatan Kaur Selatan, Hearing Sampah dan Hewan Ternak.</span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/WhatsApp%20Image%202022-01-19%20at%2018.32.56.jpeg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2022-01-19T11:02:38+00:00">Wed, 01/19/2022 - 12:02</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://www.kaurpusaka.com/index.php/pemda-kaur-bersama-pemdes-kecamatan-kaur-selatan-hearing-sampah-dan-hewan-ternak" data-a2a-title="Pemda Kaur Bersama Pemdes Kecamatan Kaur Selatan, Hearing Sampah dan Hewan Ternak."><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Pemda Kaur Bersama Pemdes Kecamatan Kaur Selatan, Hearing Sampah dan Hewan Ternak.</p> <p>kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Rabu (19/01/22) Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Kaur Selatan melakukan hearing di Aula Kantor Camat Kaur Selatan terkait permasalahan hewan ternak dan sampah. kegiatan ini langsung dihadiri Wakil Bupati Kaur H. Herlian Mukhrim, ST., Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Ersan Syafiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa Yanto, Kepala Kantor Urusan Agama Marpen Sori, Babinsa, Babinkhantibmas, Pendamping Desa Tingkat Kabupaten Kaur, dan kepala desa di wilayah kecamatan Kaur Selatan.</p> <p>hearing ini dilakukan atas banyaknya keluhan yang dirasakan dikalangan masyarakat khususnya di kota Bintuhan terkait hewan ternak yang masih berkeliaran dan pembuangan sampah yang masih sembarangan. Sehingga untuk menyikapi permasalahan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur bersama-sama Pemerintahan Desa di Wilayah Kecamatan Kaur Selatan melakukan dengar pendapat mencari solusi pemecahan masalah tersebut.</p> <p>Dalam arahanya Wakil Bupati Kaur Herlian Mukhrim, menyampaikan kepada Instansi terkait dan Pemerintahan Desa untuk membuat regulasi atau peraturan desa tentang hewan ternak dan sampah, namun harus melihat ketentuan yang lebih tinggi agar tidak bertentang, ujar Wakil Bupati Kaur Herlian Mukhrim, ST. (19/01/22)</p> <p>sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Yanto, untuk sampah silahkan dibuat peraturan desa karena ini salah satu program penggunaan dana desa melalui padat karya tunai, jadi bisa dianggarkan, kata kepala bidang pemerintahan desa Yanto, (19/01/22).</p> <p>sedangkan Pendamping Desa tingkat Kabupaten Kaur Suryadi, memperingatkan kepada desa yang baru saja dilantik pada tanggal 17 Januari 2022 kemarin, sejak dilantik selambat-lambatnya tiga bulan, wajib menyelesaikan RPJMDes, singkat dalam penyampaianya. (19/01/22)</p> <p>permasalahan yang nampak terkait sampah, yang beberapakali sudah masuk dalam pemberitaan dan sudah dilakukan penertiban oleh Dinas LUngkungan Hidup Kabuppaten Kaur khususnya di desa jembatan dua tepatnya di dekat Kantor ULP PLN Bintuhan, memang betul bahwa sampah di pinggir jalan desa jembatan dua nampak berserakan atau kumuh. ini menadi beban bagi kepala desa terpilih yang sudah dilantik pada tanggal 17 Januari 2022 yakni Saudara Asep Rianto.</p> <p>dalam penyampaiannya Kepala desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Asep Rianto, menyampaikan bahwa dalam pemerintahannya akan bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten kaur untuk mewujudkan visi misinya yakni kabupaten berseri. ini perlu didukung oleh masyarakat baik masyarakat desa Jembatan Dua dan Desa Tetangga. dan tidak hanya dukungan dilapisan masyarakat saja, melainkan dukungan Pemerintah Daerah ksusnya Dinas PMD, terkait regulasi yang harus dibentuk. selanjutnya dukungan dari desa tentangga untuk menyampaikan kepada warganya agar tidak membuang sampah sembarangan, sampai kepala Desa Jembatan Dua Asep rianto (19/01/22)</p> <p>lanjut kepala desa jembatan dua Asep rianto, jangan seperti banjir kiriman. maksudnya sampah yang menumpuk atau berserakan di dekat PLN Bintuhan, bukan warganya yang membuang tetapi ada oknum warga lain yang berlalu membuang sampah, tutup Asep.</p> <p>(yayan)</p></div> <div class="field field--name-field-tags field--type-entity-reference field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"><a href="/index.php/tags/hearing" property="schema:about" hreflang="en">Hearing</a></div> <div class="field__item"><a href="/index.php/tags/sampah" property="schema:about" hreflang="en">sampah</a></div> <div class="field__item"><a href="/index.php/tags/hewan" property="schema:about" hreflang="en">hewan</a></div> </div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/sosial" hreflang="en">Sosial</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> <div class="field field--name-field-post-paragraph field--type-entity-reference-revisions field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <div class="paragraph paragraph--type--gallery paragraph--view-mode--default"> <div class="lightGallery"> <div class="image-item item-columns"> <a href="/sites/default/files/post-gallery/WhatsApp%20Image%202022-01-19%20at%2018.32.55.jpeg" class="zoomGallery" title="" data-rel="lightGallery" data-sub-html=""> <span class="icon-expand"><i class="fa fa-expand"></i></span> <img src="/sites/default/files/post-gallery/WhatsApp%20Image%202022-01-19%20at%2018.32.55.jpeg" alt="" /> </a> </div> </div> </div> </div> </div> Wed, 19 Jan 2022 11:02:38 +0000 sepaham 1101 at https://www.kaurpusaka.com