5 M https://www.kaurpusaka.com/index.php/ en Livel 2, Dinkes Kaur Mengajak Tingkat 5 M. https://www.kaurpusaka.com/index.php/livel-2-dinkes-kaur-mengajak-tingkat-5-m <span property="schema:name">Livel 2, Dinkes Kaur Mengajak Tingkat 5 M.</span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/IMG-20220207-WA0002.jpg" alt="Sekretaris dinkes" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2022-02-07T11:57:53+00:00">Mon, 02/07/2022 - 12:57</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://www.kaurpusaka.com/index.php/livel-2-dinkes-kaur-mengajak-tingkat-5-m" data-a2a-title="Livel 2, Dinkes Kaur Mengajak Tingkat 5 M."><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI </p> <p>NOMOR 07 TAHUN 2022<br /> TENTANG<br /> PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, <br /> DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN <br /> CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN <br /> UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 <br /> DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, <br /> SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA<br /> MENTERI DALAM NEGERI.</p> <p>Presiden Republik Indonesia menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan <br /> Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus <br /> Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, <br /> Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan<br /> asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando <br /> (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk <br /> Pengendalian Penyebaran COVID-19.</p> <p>Berkenaan dengan itu, bahwa kabupaten kaur mengalami kenaikan livel 2. Untuk itu, Bupati kaur H. Lismidianto, SH., MH., melalui Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten kaur Gusdiarjo, mengajak Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi, harap Gusdiarjo (07/02/22).</p> <p>"Harapan kami kepada lapisan masyarakat kabupaten kaur dimanapun berada, mari kita sama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menggalakkan 5 M".</p> <p>Lanjut Gus, kepada awak media untuk dapat bersinergi dalam pemberitaan agar memberi edukasi kepada masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan dan taati prokes, tutup sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten kaur Gusdiarjo.</p> <p>Dalam instruksi Mendagri ini, bahwa PPKM Level 2 (dua) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:<br /> a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh <br /> berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri <br /> Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease <br /> 2019 (COVID-19);<br /> b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja <br /> (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ <br /> Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran <br /> BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work <br /> From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) <br /> dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen) yang <br /> dilakukan dengan:<br /> 1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih <br /> ketat;<br /> 2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;<br /> 3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke <br /> daerah lain; dan<br /> 4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan <br /> pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau <br /> masing-masing Pemerintah Daerah;<br /> c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti <br /> kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan <br /> Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, <br /> minuman, energi, komunikasi dan teknologi <br /> informasi, keuangan, perbankan, sistem <br /> pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, <br /> konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, <br /> utilitas publik, proyek vital nasional dan industri <br /> yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta <br /> objek tertentu, tempat yang menyediakan <br /> kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan <br /> kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, <br /> swalayan dan supermarket) baik yang berada pada <br /> lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% <br /> (seratus persen) dengan pengaturan jam <br /> operasional, kapasitas, dan penerapan protokol <br /> kesehatan secara lebih ketat;<br /> d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen)<br /> dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih <br /> ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran <br /> COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup <br /> selama 5 (lima) hari;<br /> e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko <br /> kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas <br /> rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, <br /> pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, <br /> bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang <br /> sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan <br /> ketat, memakai masker, mencuci tangan, <br /> handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh <br /> Pemerintah Daerah;<br /> f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat <br /> umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki <br /> lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka <br /> dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, <br /> mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan <br /> teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;<br /> g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat <br /> umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang <br /> berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi<br /> pada pusat perbelanjaan/mall:<br /> 1) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima <br /> puluh persen) dari kapasitas;<br /> 2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul <br /> 21.00 waktu setempat;<br /> 3) untuk layanan makanan melalui pesan-<br /> antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai <br /> dengan jam 21.00 waktu setempat;<br /> 4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-<br /> antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama <br /> 24 (dua puluh empat) jam; dan<br /> pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada <br /> angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan <br /> penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;<br /> h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ <br /> mall/ pusat perdagangan:<br /> 1) pembatasan jam operasional sampai dengan <br /> Pukul 21.00 waktu setempat; dan<br /> 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% <br /> (lima puluh persen) dengan menggunakan <br /> aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol <br /> kesehatan secara lebih ketat yang <br /> pengaturannya lebih lanjut diatur oleh <br /> Pemerintah Daerah,<br /> i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada <br /> lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:<br /> 1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi <br /> untuk melakukan skrining atau penerapan <br /> protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah <br /> Daerah terhadap semua pengunjung dan<br /> pegawai;<br /> 2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima<br /> persen) dan hanya pengunjung dengan kategori <br /> Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;<br /> 3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun <br /> diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi <br /> orang tua; <br /> 4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat <br /> melayani makan ditempat/dine in dengan <br /> kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima <br /> persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away <br /> dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;<br /> 5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,<br /> j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;<br /> k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;<br /> l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah; <br /> m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah; <br /> n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;<br /> o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;<br /> p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan <br /> menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;<br /> transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus <br /> persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan <br /> secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah;<br /> r. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum <br /> jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;<br /> s. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak <br /> diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan<br /> t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko - Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi <br /> pengendalian wilayah.</p> <p>(Red/Yayan)</p></div> <div class="field field--name-field-tags field--type-entity-reference field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"><a href="/index.php/tags/live-2" property="schema:about" hreflang="en">Live 2</a></div> <div class="field__item"><a href="/index.php/tags/5-m" property="schema:about" hreflang="en">5 M</a></div> </div> <span class="post-categories violet" ><a href="/index.php/category/kesehatan" hreflang="en">Kesehatan</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Mon, 07 Feb 2022 11:57:53 +0000 sepaham 1141 at https://www.kaurpusaka.com